April 3, 2025

Ppkhijabar : Materi Kuliah Program Studi Hukum

Informasi Terbaru Program Studi Hukum dan Prospek

Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan, Bagaimana Hukumnya?

Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang baru pecahan Rp 75 ribu. Uang baru itu yaitu uang edisi khusus HUT ke-75 RI.

BI menegaskan uang hal yang demikian bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah. Kecuali itu, bisa juga untuk koleksi sebab uang baru yang diluncurkan pada 17 Agustus itu memiliki desain unik.

Uang hal yang demikian dikeluarkan terbatas, yaitu cuma sebanyak 75 juta bilyet/lembar. Akhirnya banyak orang termasuk para kolektor memburu uang baru hal yang demikian.

Beberapa hari setelah masyarakat bisa memperoleh uang baru itu, sejumlah orang justru menjual uang baru pecahan Rp 75 ribu itu di sejumlah toko daring. Tidak tanggung-tanggung, uang baru itu dibanderol dengan harga jutaan rupiah. Bagaimana hukumnya?

Ahli fiqih muamalah yang juga Dewan Syariah Nasional, Majelis https://www.braxtonatlakenorman.com/ Ulama Indonesia, Ustadz Oni Sahroni menjelasakan dalam Islam pada dasarnya dibiarkan tukar-menukar uang dengan syarat dilaksanakan secara tunai dan dengan nominal uang yang sama.

Ustadz Oni menjelaskan sekiranya uang baru Rp 75 ribu hal yang demikian masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, maka bisa dipertukarkan secara tunai dengan nominal yang sama. “Seperti menukarkan uang baru Rp 75 ribu, maka ditukarkan juga dengan Rp 75 ribu. Memberikan 75 ribu dan mendapatkan 75 ribu. Ini merujuk pada ketetapan fiqih terkait dengan tukar menukar atau jual beli alat pembayaran yang sama seperti rupiah dengan rupiah di mana harus dilaksanakan secara tunai dan sama nominalnya,” katanya.

Ustadz Oni menjelaskan hal ini merujuk pada hadits dari Ubadah bin Shamit yang berbunyi: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu sekiranya dilaksanakan secara tunai.” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah).

Baca Juga5 Pelanggaran Hukum Yang Kelihatan Sepele Namun Cukup Berat

Dan juga hadits dari Umar al-Faruq, yang berbunyi; “(Jual beli) emas dengan perak yaitu riba kecuali (dilaksanakan) secara tunai.” (HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Ustadz Oni menjelaskan para ahli fiqih beranggapan kata emas dalam hadits hal yang demikian dialamatkan sebagai alat tukar. Oleh sebab itu, tiap alat tukar yang diterbitkan oleh otoritas suatu negara menjadi alat pembayaran yang sah.

Maka, masuk dalam klasifikasi hal yang demikian sehingga harus sama nominalnya dan dilaksanakan secara tunai sekiranya hendak mengerjakan tukar-menukar. “Menurut menjadi referensi juga yaitu maqashid atau sasaran diizinkannya alat pembayaran seperti rupiah.

“Dia Islam, alat tukar mata uang tetap harus difungsikan sebagai alat pembayaran yang harus menjadikan barang dan jasa,” kata Ustadz Oni.

Maka mengatakan uang tak boleh dihasilkan sebagai komoditas selama mata uang hal yang demikian tetap berlaku sebagai alat pembayaran menurut otoritas. Maka jual beli uang baru pecahan Rp 75 ribu seharga jutaan rupiah melalui daring seperti yang ramai dijalankannya belakangan ini tak cocok dengan tuntunan hadits dan maqashid di atas.

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.