Agustus 4, 2025

Ppkhijabar : Materi Kuliah Program Studi Hukum

Informasi Terbaru Program Studi Hukum dan Prospek

2025-07-09 | admin3

Pandangan Syariat Islam terhadap Hukum Riba dalam Transaksi Keuangan

Riba dalam hukum Islam

Riba merupakan salah satu praktik yang secara tegas dilarang dalam ajaran Islam. Istilah riba berasal dari bahasa Arab “ربا” yang berarti tambahan atau pertumbuhan. Dalam konteks muamalah, riba merujuk pada penambahan yang ditetapkan di awal transaksi, baik dalam bentuk pinjaman uang maupun jual beli, yang memberikan keuntungan sepihak kepada salah satu pihak tanpa adanya usaha yang sepadan. Pandangan syariat terhadap riba sangat tegas, tidak hanya karena dianggap merugikan pihak lain, tetapi juga karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keberkahan dalam perdagangan.

Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan keharaman riba dalam beberapa ayat. Salah satu yang paling sering dikutip adalah Surah Al-Baqarah ayat 275, yang berbunyi:
“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena tekanan penyakit gila. … Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam membedakan antara transaksi jual beli yang sah dan riba yang diharamkan. Dalam jual beli, ada pertukaran nilai yang seimbang dan ada risiko usaha. Sedangkan dalam riba, seseorang memperoleh keuntungan tanpa menanggung risiko, bahkan di atas penderitaan atau kebutuhan pihak lain.

Riba dalam hukum Islam dibagi menjadi dua jenis utama:
1. Riba Fadhl, yaitu riba dalam pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang nilainya, misalnya menukar 1 kg gandum dengan 1,2 kg gandum.
2. Riba Nasi’ah, yaitu riba karena penundaan waktu, contohnya ketika seseorang meminjam uang Rp10 juta dan harus mengembalikannya menjadi Rp11 juta setelah satu bulan. Kelebihan Rp1 juta inilah yang disebut riba karena tidak ada timbal balik usaha, hanya berdasarkan penambahan waktu.

Dalam konteks ekonomi modern, riba sering dikaitkan dengan bunga (interest) yang diterapkan oleh lembaga keuangan konvensional seperti bank. Mayoritas ulama sepakat bahwa bunga bank termasuk dalam kategori riba nasi’ah karena merupakan keuntungan tetap yang diperoleh tanpa proses perdagangan atau kerja. Oleh karena itu, sistem perbankan syariah hadir sebagai alternatif yang bebas dari riba dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), sewa (ijarah), dan jual beli (murabahah) yang dilakukan secara transparan dan adil.

Riba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan sistemik dalam ekonomi masyarakat. Dalam sistem ribawi, orang kaya bisa semakin kaya karena mendapatkan bunga dari simpanan atau pinjaman, sementara yang miskin makin terhimpit karena slot jepang harus membayar lebih dari pokok pinjaman. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang mendorong keadilan sosial, pemerataan kekayaan, dan tolong-menolong dalam kebaikan.

Ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) sepakat bahwa riba hukumnya haram secara mutlak, baik sedikit maupun banyak, baik dalam bentuk uang, makanan pokok, atau bentuk lain yang sejenis. Dalam hukum fiqih, riba tidak bisa dilegalkan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Artinya, walau seseorang menerima bunga dengan rela hati, hal itu tidak membuat transaksi tersebut menjadi halal dalam pandangan syariah.

Dampak spiritual dari praktik riba juga sangat besar. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, sedangkan dia tahu (itu riba), maka dosanya lebih besar daripada tiga puluh enam kali zina.”
Hadis ini menunjukkan betapa besar murka Allah terhadap pelaku riba karena riba merusak tatanan ekonomi dan kemanusiaan.

Namun, dalam kondisi darurat atau ketidaktahuan, sebagian ulama membolehkan adanya keringanan dengan syarat-syarat tertentu, selama tidak bertentangan dengan maqashid syariah (tujuan utama syariat). Misalnya, jika seseorang terpaksa meminjam uang dari bank konvensional karena tidak ada alternatif lain, maka keadaannya dinilai sesuai prinsip darurat yang mengubah keharaman menjadi boleh, tapi tetap harus diusahakan mencari jalan keluar yang sesuai syariat.

Sebagai umat Islam yang ingin menjaga keberkahan dalam harta dan kehidupan, menjauhi riba merupakan bentuk ketaatan yang besar. Selain menjaga transaksi bebas riba, dianjurkan pula untuk mendukung sistem ekonomi yang lebih adil dan tidak eksploitatif, seperti koperasi syariah, bank syariah, atau platform pembiayaan berbasis qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga). Hal ini tidak hanya menumbuhkan ekonomi umat, tapi juga menumbuhkan solidaritas dan kepercayaan di antara sesama.

Kesimpulannya, riba dalam pandangan Islam adalah praktik yang dilarang keras karena menimbulkan ketidakadilan, eksploitasi, dan kerusakan dalam sistem sosial. Syariat Islam mengajarkan agar umat menjauhi riba dan memilih jalur ekonomi yang jujur, adil, dan mengandung keberkahan. Dengan memahami hukum riba secara mendalam dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak hanya menjaga harta, tetapi juga menjaga integritas dan ketaatan kita terhadap ajaran agama.

BACA JUGA: Menyelisik Sejarah Adagium Lebih Baik Membebaskan 1000 Orang Bersalah Daripada Menghukum 1 Orang Tidak Bersalah

2025-06-28 | admin9

Menyelisik Sejarah Adagium Lebih Baik Membebaskan 1000 Orang Bersalah Daripada Menghukum 1 Orang Tidak Bersalah

Menyelisik Sejarah Orang Tidak Bersalah

Hakim dan Nilai Keadilan: Membebaskan yang Diragukan, Menghukum yang Terbukti

Profesi hakim kerap disematkan sebagai profesi yang luhur, atau dalam istilah Latin disebut theaardvarkfl.com Nobile Officium. Gelar ini bukan tanpa alasan, mengingat hakim merupakan aktor utama dalam penegakan hukum dan keadilan. Dalam perkara pidana, nasib seorang terdakwa bisa bergantung pada satu ketukan palu hakim di akhir persidangan.

Dalam sistem peradilan pidana, kita mengenal adagium klasik: “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.” Prinsip ini bukan sekadar ungkapan, melainkan filosofi mendalam yang mencerminkan tanggung jawab moral seorang hakim dalam menjaga hak asasi manusia dan keadilan substantif.

Seorang hakim tidak diwajibkan untuk selalu menghukum terdakwa yang hadir di persidangan. Sebaliknya, hakim dituntut untuk bersikap objektif dalam menilai bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Jika bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah, maka pilihan terbaik adalah membebaskan, bukan menghukum dengan ragu.

Asal-usul prinsip tersebut dapat ditelusuri ke pemikiran William Blackstone, seorang filsuf hukum asal Inggris, melalui karya monumental Commentaries on the Laws of England (1765–1769). Ia menyatakan, “Lebih baik sepuluh orang yang bersalah dibebaskan daripada satu orang yang tidak bersalah menderita.” Gagasan ini menggarisbawahi betapa mahalnya harga dari kesalahan dalam menjatuhkan vonis.

Namun, pemikiran ini bukanlah yang pertama. Sebelum Blackstone, Sir Matthew Hale dan John Fortescue telah mengungkapkan ide serupa. Fortescue dalam karyanya De Laudibus Legum Angliae sekitar tahun 1470 menulis bahwa “lebih baik dua puluh orang bersalah lolos daripada satu orang tak bersalah dihukum mati.” Bahkan lebih jauh ke belakang, Maimonides—filsuf Yahudi abad ke-12—mengatakan bahwa “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum mati satu orang tak bersalah.”

Filosofi ini menegaskan bahwa kesalahan sistem hukum bukan hanya mencederai satu individu, melainkan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri.

Maka dari itu, dalam menjalankan tugasnya, seorang hakim harus benar-benar yakin sebelum menyatakan terdakwa bersalah (beyond reasonable doubt). Jika terdapat keraguan dalam pembuktian, maka membebaskan terdakwa menjadi langkah yang paling adil dan manusiawi. Sebab, keadilan sejati bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan bahwa yang dihukum memang benar-benar bersalah.

Baca JugaHukum di Negara Lemah Hukum: Ketika Keadilan Tak Lagi Sama untuk Semua

2025-06-22 | admin

Hukum di Negara Lemah Hukum: Ketika Keadilan Tak Lagi Sama untuk Semua

Hukum di Negara Lemah Hukum

Negara Hukum… Tapi Lemah? Gimana Bisa?

Secara teori, semua negara modern mengklaim sebagai negara hukum di mana hukum berlaku sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat dan alat kontrol kekuasaan. Tapi dalam praktiknya, banyak negara yang justru berada dalam slot via qris kategori “lemah hukum” atau rule of law failure. Artinya? Hukum hanya kuat di atas kertas. Penegakan hukum tidak adil, tumpul ke atas tajam ke bawah, dan proses hukum mudah dibeli atau diintervensi oleh kekuasaan.

Ciri-Ciri Negara Lemah Hukum

Ada beberapa indikator utama yang menunjukkan bahwa sebuah negara berada dalam kondisi krisis penegakan hukum:

1. Hukum Tajam ke Rakyat Kecil, Tumpul ke Elit

Kasus-kasus kecil seperti pencurian sandal bisa berujung penjara, sementara kasus korupsi miliaran rupiah bisa diselesaikan dengan vonis ringan atau bahkan hilang tanpa jejak.

2. Keadilan Bisa Dipesan

Ketika proses hukum bisa dibeli, maka pengacara bukan alat bantu kebenaran, tapi alat dagang kekuasaan. Mafia peradilan merajalela, dan hakim bisa “diatur” oleh intervensi politik atau uang.

3. Aparat Tidak Netral

Polisi dan jaksa tidak lagi berdiri untuk rakyat, tapi justru menjadi alat kepentingan politik. Penangkapan bisa tebang pilih, tergantung siapa lawan siapa kawan.

4. Hukum Tergantung Siapa yang Terlibat

Orang berpengaruh bisa lolos dari jeratan hukum, sementara rakyat biasa dipaksa mengikuti prosedur rumit tanpa pendampingan. Keadilan kehilangan prinsip universalitas.

Dampak Langsung Lemahnya Sistem Hukum

Lemahnya hukum bukan cuma soal politik, tapi berdampak luas pada semua aspek kehidupan:

  • Investasi asing ragu masuk karena kepastian hukum tidak ada

  • Warga takut mengadu karena sering kali korban malah jadi tersangka

  • Tumbuhnya budaya main hakim sendiri karena masyarakat tidak percaya pada proses formal

  • Maraknya korupsi dan impunitas, karena tidak ada efek jera yang nyata

Lemahnya hukum membuat warga hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian, serta membuka ruang suburnya radikalisme dan kriminalitas.

Kasus-Kasus Nyata: Bukti Nyata Negara Bisa Gagal Hukum

  • Seorang petani divonis karena membakar ladangnya, sementara perusahaan besar pembakar hutan bebas berkeliaran

  • Aktivis lingkungan dikriminalisasi karena membela tanah adat

  • Kasus korupsi besar ditunda bertahun-tahun karena “kesehatan mental” terdakwa

  • Pelaku kekerasan seksual dilindungi karena punya posisi atau koneksi politik

Ini bukan fiksi, tapi potret nyata yang sering terjadi di banyak negara berkembang—dan bahkan masih terus berlangsung di era digital.

Solusi? Tidak Mudah, Tapi Bukan Mustahil

Menguatkan negara hukum butuh reformasi menyeluruh:

  • Reformasi kelembagaan: aparat penegak hukum harus independen dan profesional

  • Transparansi peradilan: sidang terbuka dan hasil putusan bisa diakses publik

  • Peran media dan civil society: kontrol sosial melalui jurnalisme dan gerakan masyarakat

  • Pendidikan hukum masyarakat: warga harus tahu hak dan cara melawannya

Keadilan bukan hadiah dari negara, tapi hak rakyat yang harus terus diperjuangkan.

Kesimpulan: Lemahnya Hukum adalah Akar dari Segala Ketimpangan

BACA JUGA: Hukum Berzinah Menurut Agama Islam

Di negara yang lemah hukumnya, kepercayaan rakyat terhadap sistem runtuh. Hukum kehilangan wibawanya, dan aturan berubah menjadi alat kekuasaan. Tapi harapan tidak boleh padam. Selama masih ada warga yang bersuara, media yang berani mengungkap, dan masyarakat sipil yang menolak tunduk, hukum bisa kembali menjadi panglima.

2025-06-16 | admin3

Hukum Berzinah Menurut Agama Islam

HUKUM BERZINAH

Dalam agama Islam, berzinah adalah salah satu dosa besar yang sangat dilarang dan mendapat ancaman keras dari Allah SWT. Perzinahan berarti melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah, dan perbuatan ini sangat merusak moral serta tatanan sosial umat manusia. Oleh karena itu, Islam menetapkan hukum yang tegas dan jelas terkait dengan perzinahan agar umatnya menjaga kesucian dan kehormatan diri.

Al-Qur’an secara tegas mengharamkan zina dan bahkan melarang mendekati perbuatan tersebut. Dalam Surah Al-Isra ayat 32, Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” Larangan ini menegaskan bahwa umat Islam tidak hanya harus menghindari perzinahan secara langsung, tetapi juga segala sesuatu yang dapat menuntun kepada dosa tersebut.

Hukum berzinah dalam Islam sangat jelas, terutama bagi yang sudah menikah maupun yang belum. Bagi yang belum menikah dan berzinah, hukumannya adalah cambukan sebanyak 100 kali, sebagaimana ditegaskan dalam Surah An-Nur ayat 2: “Perempuan dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” Namun, jika pelaku zina sudah menikah, hukumannya jauh lebih berat, yakni rajam sampai mati, sebagaimana ditegaskan dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Penerapan hukuman ini dalam kehidupan nyata slot depo 10k bertujuan untuk menjaga kesucian keluarga dan masyarakat dari kerusakan moral yang ditimbulkan oleh perzinahan. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri dan keluarga serta memelihara keturunan yang sah.

Namun, untuk menerapkan hukuman tersebut, Islam menetapkan syarat-syarat yang sangat ketat. Bukti yang diperlukan harus sangat jelas dan pasti, seperti pengakuan dari pelaku zina sendiri sebanyak empat kali atau adanya saksi empat orang yang menyaksikan langsung perbuatan tersebut. Hal ini untuk menghindari kesalahan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Selain hukuman dunia, pelaku zina juga akan menghadapi siksaan yang berat di akhirat. Dosa besar ini membawa dampak negatif tidak hanya pada diri pelaku, tetapi juga pada masyarakat luas. Islam mengajarkan agar setiap individu menjaga diri dari godaan dan berusaha hidup sesuai dengan aturan Allah SWT agar terhindar dari dosa besar seperti zina.

Selain itu, Islam memberikan solusi pencegahan agar umatnya tidak terjerumus ke dalam perzinahan, seperti menikah bagi yang mampu, menjauhi pergaulan bebas, dan meningkatkan kesadaran moral serta keimanan. Dengan cara ini, diharapkan terjaga keharmonisan keluarga dan kehidupan sosial yang sehat.

Kesimpulannya, hukum berzinah dalam Islam adalah haram dan mendapat hukuman yang berat baik di dunia maupun di akhirat. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian, kehormatan, dan tatanan sosial umat manusia. Oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk menjauhi perzinahan dan menjaga diri agar tetap berada di jalan yang diridhai Allah SWT.

BACA JUGA: Pengertian Hukum Menurut Para Ahli: Memahami Esensi dan Fungsinya dalam Masyarakat

2025-05-26 | admin4

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli: Memahami Esensi dan Fungsinya dalam Masyarakat

Hukum adalah elemen penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ia menjadi pedoman dalam berperilaku, menjamin keadilan, dan menjaga keteraturan sosial. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum? Untuk memahami konsep hukum secara komprehensif, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli terkemuka di bidang hukum.

1. Menurut Utrecht

Prof. Dr. E. Utrecht, S.H., mendefinisikan hukum sebagai “suatu himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.” Dari pengertian ini, hukum berperan sebagai alat pengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban dan keadilan.

2. Menurut Immanuel Kant

Filsuf terkenal asal Jerman, Immanuel Kant, mengartikan hukum sebagai “keseluruhan syarat yang oleh karenanya kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan rajazeus diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.” Dalam pandangan Kant, hukum menjamin kebebasan individu asalkan kebebasan itu tidak melanggar hak orang lain.

3. Menurut Hans Kelsen

Hans Kelsen, tokoh hukum dari Austria yang terkenal dengan teori hukum murni (pure theory of law), menyatakan bahwa hukum adalah “suatu sistem norma.” Norma tersebut bersifat imperatif dan bersanksi, artinya hukum berisi perintah yang harus ditaati serta sanksi bagi yang melanggarnya. Pandangan ini menekankan struktur formal hukum sebagai sistem aturan.

4. Menurut Prof. Subekti

Subekti, seorang pakar hukum Indonesia, menyebut hukum sebagai “peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang.” Hukum dalam hal ini berfungsi menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.

5. Menurut Aristoteles

Dalam pandangan Aristoteles, filsuf Yunani Kuno, hukum adalah “aturan yang mengikat antara rakyat dan pemimpin untuk mengatur keadilan.” Ia menempatkan hukum sebagai dasar dalam sistem pemerintahan dan tatanan masyarakat yang adil.

Fungsi Hukum Secara Umum

Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Menjaga ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat
  • Melindungi hak dan kewajiban warga negara
  • Menjadi sarana penegakan keadilan
  • Menjadi dasar hukum dalam proses penyelesaian sengketa
  • Mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan negara

Pengertian hukum menurut para ahli memberikan kita gambaran bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis, melainkan sebuah sistem yang kompleks untuk mengatur kehidupan sosial secara adil dan tertib. Dengan memahami definisinya dari berbagai perspektif, kita dapat menghargai peran penting hukum dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dalam masyarakat.

Baca Juga: Apa yang Saya Dapatkan dari Sekolah di Luar Negeri?

2025-05-26 | admin9

Apa yang Saya Dapatkan dari Sekolah di Luar Negeri?

Apa Saja yang Dapatkan Sekolah di Luar Negeri

Semenjak menyelesaikan studi magister di Inggris dan kembali ke Indonesia pada akhir tahun lalu, banyak rekan dan kenalan yang menagih cerita tentang pengalaman hidup di Inggris dan apa saja yang saya dapatkan selama satu tahun belajar di University of Birmingham.

Jika boleh jujur, saya merasa kebingungan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Pasalnya, saya merasa joker123 gaming kehidupan saya di Inggris tidak luar biasa dan tidak penuh perjuangan seperti teman-teman lain yang sama-sama belajar di luar negeri. Kehidupan saya bisa dibilang datar atau biasa-biasa saja, setiap harinya hanya melakukan perjalanan dari rumah ke kampus, menghabiskan waktu di perpustakaan dan kadang kali mengunjungi pusat kota untuk berbelanja. Jadi rasanya tidak menarik untuk diceritakan dan tidak akan sesuai ekspektasi calon pendengar kisah saya.

Namun, rekan-rekan saya bersikukuh dan memaksa agar saya tetap bercerita tentang apa saja yang saya alami meskipun menurut saya itu tidak menarik. Mereka berdalih bahwa tidak mungkin hidup setahun di luar negeri dan tidak mendapatkan apa-apa. Akhirnya, saya pun memutar ingatan dan mencoba mencomot apa-apa saja yang bisa didramatisasi agar jadi cerita yang mungkin tidak akan membuat mereka bosan.

Baca JugaMengenal Dunia Hukum di Rusia: Sistem, Struktur, dan Dinamika Perkembangan Hukum Modern

Sistem Pendidikan

Salah satu hal yang pertama muncul di kepala saya adalah saya ingin bercerita tentang sistem pendidikan di kampus saya. Karena buat apa saya sekolah jauh-jauh hingga melintasi separuh dunia jika tidak ada yang bisa ambil dari konsep pendidikan di Negeri Ratu Elizabeth itu.

Untuk mengawali kisah, saya selalu bilang bahwa saya tidak mendapatkan ilmu apa-apa di bangku kuliah. Semua yang saya pelajari di kelas bisa ditemukan dengan mudah di kelas-kelas online gratis yang banyak tersebar di Internet. Bahkan, jika sekarang saya ditanyai hal-hal yang berkaitan dengan bidang keilmuan program magister saya, kemungkinan besar jawaban saya cuma geleng-geleng kepala.

Setahun belajar di Inggris membuat mata saya terbuka dan sadar bahwa saya masih jauh dari kata pintar. Bertemu banyak orang dari berbagai negara dengan kapasitas keilmuan dan kemampuan yang beragam, membuat saya berkaca bahwa saya tidak ada apa-apanya. Seorang saya yang mungkin dulu sempat jumawa di Indonesia ternyata hanya seperti butiran debu di tengah-tengah pelajar internasional.

Meski demikian, hal tersebut tidak membuat saya rendah diri. Iklim akademik yang kondusif dan sikap akademisi yang terbuka membuat saya tidak merasa terintimidasi, malah membuat saya terpacu untuk belajar lebih banyak. Ironisnya, semakin saya banyak belajar, semakin saya merasa tidak tahu apa-apa, dan saya merasa hal ini sangat baik bagi perkembangan saya di masa depan.

Salah satu bentuk atmosfer pendidikan yang kondusif di kampus saya bisa dilihat dan dirasakan dari posisi dosen dan mahasiswa yang sejajar. Egaliter. Serta para akademisi yang tidak direpotkan dengan hal-hal keformalan. Dosen maupun mahasiswa boleh ke kelas dengan menggunakan kaos dan celana training, atau pakaian apapun yang mereka inginkan selama tidak bersifat offensive.

2025-05-25 | admin

Mengenal Dunia Hukum di Rusia: Sistem, Struktur, dan Dinamika Perkembangan Hukum Modern

Dunia Hukum di Rusia

Sebagai salah satu negara terbesar dan terkuat di dunia, Rusia memiliki sistem iam-love.co hukum yang kompleks dan sangat terstruktur. Dunia hukum di Rusia telah mengalami transformasi besar sejak runtuhnya Uni Soviet pada tahun 1991. Dari sistem hukum komunis yang kaku, kini Rusia telah membentuk kerangka hukum modern yang lebih terbuka, meskipun tetap didominasi oleh pengaruh negara dan pemerintahan yang kuat.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara lengkap bagaimana sistem hukum Rusia bekerja, mulai dari struktur kelembagaan hukum, peran konstitusi, jenis pengadilan, hingga isu-isu hukum kontemporer yang menjadi sorotan dunia internasional.

Dasar Hukum: Konstitusi Rusia

Konstitusi Federasi Rusia diadopsi pada tahun 1993 dan menjadi fondasi hukum tertinggi di negara tersebut. Konstitusi ini menjamin prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Beberapa prinsip utama dalam konstitusi Rusia:

  • Rusia adalah negara hukum dan demokratis.

  • Kekuasaan dipisahkan antara legislatif (Duma), eksekutif (presiden dan perdana menteri), dan yudikatif (pengadilan).

  • Hak asasi manusia dan kebebasan warga negara dijamin.

  • Semua warga negara setara di hadapan hukum dan pengadilan.

Namun, meskipun dijamin secara konstitusional, implementasi prinsip-prinsip ini dalam praktik sering kali menghadapi tantangan, terutama terkait independensi lembaga peradilan dan kebebasan berekspresi.

Struktur Sistem Hukum Rusia

Sistem hukum Rusia mengadopsi civil law system, mirip dengan sistem di banyak negara Eropa seperti Jerman dan Prancis. Ini berarti bahwa hukum tertulis (undang-undang) menjadi dasar utama dalam penyelesaian sengketa hukum, dan preseden (putusan hakim sebelumnya) tidak mengikat seperti dalam common law.

Berikut struktur umum sistem hukum di Rusia:

1. Lembaga Legislatif

  • Duma Negara (State Duma) adalah majelis rendah dalam Parlemen Rusia yang berperan membuat dan mengesahkan undang-undang.

  • Dewan Federasi (Federation Council) adalah majelis tinggi yang mewakili daerah federal dan ikut mengesahkan kebijakan hukum nasional.

2. Lembaga Eksekutif

  • Presiden Rusia memiliki kekuasaan luas, termasuk menunjuk hakim agung, memberlakukan keadaan darurat, dan mengeluarkan dekrit.

  • Perdana Menteri dan Kabinet menjalankan administrasi pemerintahan sehari-hari.

3. Lembaga Yudikatif

  • Mahkamah Konstitusi Rusia (Constitutional Court): Memeriksa konstitusionalitas undang-undang.

  • Mahkamah Agung Rusia (Supreme Court): Merupakan pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan umum dan arbitrase.

  • Pengadilan Arbitrase (Arbitrazh Courts): Menangani sengketa bisnis dan ekonomi.

Jenis-Jenis Hukum di Rusia

Sistem hukum Rusia mencakup beberapa cabang hukum yang melayani berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi, di antaranya:

  • Hukum Perdata (Civil Law): Mengatur kontrak, warisan, kepemilikan, dan keluarga.

  • Hukum Pidana (Criminal Law): Menangani tindakan kriminal dan hukuman.

  • Hukum Administrasi: Mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah.

  • Hukum Perburuhan: Mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

  • Hukum Komersial dan Bisnis: Termasuk hukum perusahaan, investasi, dan perlindungan konsumen.

Peran Advokat dan Pengacara

Profesi hukum di Rusia cukup ketat dan diatur oleh undang-undang. Untuk menjadi advokat (pengacara) yang sah, seseorang harus:

  1. Lulus dari fakultas hukum yang diakui.

  2. Mengikuti ujian kualifikasi dan magang.

  3. Terdaftar di Kamar Advokat (Advokatskaya Palata).

Para advokat dapat mewakili klien di pengadilan, memberikan konsultasi hukum, dan menangani dokumen legal. Selain advokat, ada juga notaris, konsultan hukum perusahaan, dan penasihat pajak yang memiliki peran spesifik dalam sistem hukum.

Isu-isu Hukum Kontemporer di Rusia

Meskipun sistem hukum Rusia terus diperkuat, ada beberapa isu dan tantangan yang sering menjadi perhatian:

1. Independensi Peradilan

Banyak pengamat internasional menilai bahwa pengadilan di Rusia masih dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif. Hal ini terutama terlihat dalam kasus-kasus yang menyangkut oposisi politik, aktivis HAM, atau media independen.

2. Kebebasan Berekspresi

Sejumlah undang-undang kontroversial seperti hukum tentang “agen asing” dan hukum larangan propaganda LGBT mendapat kecaman karena dinilai membatasi kebebasan sipil dan hak individu.

3. Korupsi dan Transparansi

Masalah korupsi dalam institusi hukum masih menjadi hambatan besar dalam penegakan hukum yang adil. Beberapa organisasi telah mendorong reformasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pejabat hukum.

4. Perlindungan Data dan Siber

Dengan meningkatnya teknologi digital, Rusia juga menghadapi tantangan dalam menyusun hukum terkait perlindungan data pribadi, kejahatan siber, dan pengawasan digital.

Peran Rusia dalam Hukum Internasional

Rusia adalah anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan berpartisipasi dalam berbagai organisasi internasional. Namun, hubungannya dengan hukum internasional sering menjadi sorotan. Misalnya, pencabutan keanggotaan Rusia dari Dewan Eropa pada 2022 memengaruhi yurisdiksi Pengadilan HAM Eropa atas kasus-kasus yang melibatkan Rusia.

Meski begitu, Rusia tetap menjalin kerja sama hukum bilateral dengan banyak negara, terutama dalam bidang ekstradisi, perdagangan, dan perlindungan kekayaan intelektual.

Kesimpulan

BACA JUGA: Islandia: Negara Kecil dengan Sistem Hukum Besar yang Unik dan Transparan

Dunia hukum di Rusia mencerminkan dinamika antara struktur hukum modern dan tantangan implementasi yang kompleks. Dengan kerangka hukum yang tertulis dan sistem yang mapan, Rusia memiliki fondasi hukum yang kuat. Namun, faktor politik, independensi peradilan, dan hak asasi manusia masih menjadi tantangan besar dalam praktik hukum sehari-hari.

Reformasi dan tekanan dari dalam serta luar negeri terus mendorong perbaikan sistem hukum Rusia menuju arah yang lebih transparan, akuntabel, dan adil. Bagi pengamat hukum dan profesional internasional, memahami dunia hukum di Rusia menjadi penting untuk mengerti bagaimana kekuatan hukum dan politik bekerja dalam salah satu negara paling berpengaruh di dunia ini.

2025-05-07 | admin5

Islandia: Negara Kecil dengan Sistem Hukum Besar yang Unik dan Transparan

Islandia

Islandia, sebuah negara pulau kecil di kawasan Nordik, sering rajazeus link kali terlupakan dalam perbincangan global mengenai sistem hukum. Namun, di balik ukurannya yang kecil dan populasi yang hanya sekitar 370.000 jiwa, Islandia menyimpan salah satu sistem hukum paling menarik, progresif, dan unik di dunia. Negara ini memiliki sejarah hukum yang panjang, sejak masa Viking, serta sistem hukum modern yang sangat terbuka dan dipercaya rakyatnya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang bagaimana hukum bekerja di Islandia, dari sejarahnya yang unik, hingga penerapan hukum modern yang menekankan keadilan, kesetaraan, dan transparansi.

Sejarah Sistem Hukum Islandia: Dari Viking ke Modern

Sistem hukum Islandia berasal dari zaman Althingi, lembaga legislatif tertua di dunia yang masih aktif, yang didirikan pada tahun 930 Masehi. Pada masa itu, hukum diatur dalam bentuk oral (dihafalkan), dan “Law Speaker” adalah posisi tertinggi yang bertanggung jawab untuk membacakan hukum di hadapan masyarakat.

Selama ratusan tahun, Althingi menjadi pusat dari semua keputusan hukum dan politik di Islandia. Meskipun sempat berada di bawah kendali Norwegia dan Denmark, Islandia tetap menjaga warisan hukumnya. Setelah merdeka pada 1944, sistem hukum modern mereka menggabungkan tradisi lama dengan prinsip-prinsip hukum Eropa modern.

Konstitusi dan Struktur Hukum Modern Islandia

Islandia memiliki konstitusi tertulis sejak 1944, yang merupakan dasar bagi sistem hukum negaranya. Konstitusi ini menetapkan prinsip-prinsip dasar:

  • Kekuasaan dibagi tiga: eksekutif, legislatif, dan yudikatif

  • Hak asasi manusia dijamin penuh, termasuk kebebasan berbicara, pers, dan berkumpul

  • Persamaan di depan hukum, tanpa diskriminasi atas dasar jenis kelamin, agama, atau latar belakang sosial

Sistem hukumnya berbasis civil law, mirip dengan kebanyakan negara Eropa, dengan pengaruh kuat dari tradisi hukum Nordik.

Transparansi dan Kepercayaan Publik yang Tinggi

Salah satu aspek paling unik dari sistem hukum di Islandia adalah tingginya tingkat transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.

Beberapa indikator unik:

  • Putusan pengadilan tersedia untuk publik secara online

  • Pengadilan berjalan terbuka, kecuali dalam kasus sensitif

  • Rakyat memiliki hak untuk mengakses dokumen pemerintah

  • Tidak ada Mahkamah Konstitusi, tetapi Mahkamah Agung Islandia memiliki kewenangan meninjau keabsahan hukum

Islandia juga dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia menurut Indeks Persepsi Korupsi dari Transparency International.

Penegakan Hukum yang Humanis

Islandia memiliki pendekatan yang sangat humanis dan rehabilitatif dalam sistem peradilannya, terutama dalam bidang peradilan pidana.

Contoh kebijakan unik:

  • Tahanan berjumlah sangat sedikit – sebagian besar narapidana kasus ringan tidak dipenjara, tapi diberikan hukuman alternatif seperti kerja sosial

  • Penjara di Islandia tidak seperti penjara tradisional – tahanan bisa memiliki kunci kamar, akses ke dapur, bahkan boleh beraktivitas di luar dalam pengawasan

  • Fokus utama adalah rehabilitasi, bukan pembalasan

  • Tidak ada hukuman mati dan sistem penahanan seumur hidup sangat jarang digunakan

Pendekatan ini terbukti efektif: tingkat residivisme (pengulangan kejahatan) sangat rendah, dan masyarakat cenderung memandang mantan narapidana sebagai bagian dari komunitas yang harus dirangkul kembali.

Peran Hukum dalam Kesetaraan Gender

Islandia adalah pelopor kesetaraan gender di dunia, dan hukum menjadi alat utama dalam pencapaian ini.

Beberapa contoh kebijakan progresif:

  • Undang-undang upah setara: Perusahaan wajib membuktikan bahwa mereka membayar pria dan wanita secara setara untuk pekerjaan yang sama

  • Kebijakan cuti melahirkan dan ayah yang setara, untuk memastikan kesetaraan dalam peran keluarga

  • Larangan diskriminasi gender di tempat kerja dan ruang publik

Islandia juga memiliki banyak hakim perempuan, termasuk di Mahkamah Agung, dan mendorong representasi setara di sektor publik dan swasta.

Sistem Hukum Sipil dan Perlindungan Warga

Di luar hukum pidana, sistem hukum sipil Islandia juga sangat terorganisasi dengan baik, mencakup:

  • Perlindungan konsumen yang kuat, terutama dalam transaksi digital

  • Peraturan lingkungan hidup yang ketat dan proaktif

  • Hukum keluarga yang memperhatikan hak anak dan keseimbangan orang tua

Pengadilan sipil umumnya menyelesaikan sengketa dalam waktu yang relatif singkat, dan biaya proses hukum tidak semahal di banyak negara Barat.

Tantangan dan Reformasi yang Sedang Berjalan

Meskipun sistem hukumnya kuat dan dipercaya, Islandia tidak luput dari tantangan. Beberapa masalah yang masih dibahas dan direformasi antara lain:

  • Modernisasi konstitusi – setelah krisis keuangan 2008, banyak warga menuntut konstitusi baru yang lebih mencerminkan aspirasi rakyat modern

  • Penyederhanaan birokrasi hukum, agar lebih cepat dan mudah diakses oleh warga desa atau terpencil

  • Isu privasi dan keamanan data, terutama dengan meningkatnya teknologi digital dan sistem online

Pemerintah terus membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi dan hukum, termasuk melalui referendum dan forum diskusi warga.

Kesimpulan

BACA JUGA: Mengenal Sistem Hukum Prancis: Fondasi, Struktur, dan Pengaruh Global

Islandia adalah contoh luar biasa bagaimana negara kecil bisa memiliki sistem hukum yang modern, adil, dan sangat manusiawi. Dari akar sejarah Viking hingga teknologi modern, dari perlindungan HAM hingga sistem peradilan yang rehabilitatif, Islandia telah menunjukkan bahwa ukuran negara tidak menentukan kualitas hukum.

Dengan prinsip transparansi, keadilan sosial, dan kesetaraan yang kuat, sistem hukum Islandia menjadi panutan dunia. Negara ini mengajarkan bahwa hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi soal membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis.

2025-05-06 | admin5

Mengenal Sistem Hukum Prancis: Fondasi, Struktur, dan Pengaruh Global

Mengenal Sistem Hukum Prancis

Prancis tidak hanya dikenal sebagai negara rajazeus dengan budaya, kuliner, dan seni yang kaya, tetapi juga sebagai salah satu pelopor sistem hukum modern di dunia. Sistem hukum Prancis, yang dikenal dengan sebutan “Civil Law System” atau hukum sipil, memiliki akar yang sangat dalam dalam sejarah Eropa dan menjadi model bagi banyak negara di berbagai benua.

Sejak masa Revolusi Prancis hingga pembentukan Code Civil oleh Napoleon Bonaparte, sistem hukum Prancis telah memengaruhi struktur hukum di lebih dari 70 negara di dunia, termasuk di Amerika Latin, Afrika, Asia, bahkan Indonesia. Artikel ini akan membahas sejarah, struktur, prinsip-prinsip dasar, hingga tantangan dan pengaruh global dari sistem hukum Prancis.

Sejarah dan Latar Belakang Sistem Hukum Prancis

Sebelum Revolusi Prancis tahun 1789, sistem hukum di Prancis bersifat feodal dan tidak seragam. Setiap wilayah memiliki hukum lokalnya sendiri, yang sering kali tidak selaras satu sama lain. Revolusi membuka jalan bagi pembaruan menyeluruh dalam tatanan hukum. Pada tahun 1804, di bawah kepemimpinan Napoleon Bonaparte, lahirlah Code Civil des Français atau yang dikenal sebagai Code Napoléon, yang menjadi fondasi sistem hukum modern Prancis.

Code Napoléon adalah kompilasi hukum sipil yang terstruktur dan sistematis, yang menekankan asas kejelasan, kesederhanaan, dan dapat diakses oleh masyarakat. Kode ini menandai transisi dari sistem hukum berbasis adat dan agama menuju sistem hukum positif yang tertulis dan rasional.

Karakteristik Utama Sistem Hukum Prancis

  1. Hukum Tertulis (Codified Law)
    Sistem hukum Prancis sangat menekankan pada kodifikasi hukum. Artinya, hukum-hukum disusun dan dibukukan secara sistematis dalam bentuk kode-kode hukum. Contohnya meliputi:

    • Code Civil (Hukum Sipil)

    • Code Pénal (Hukum Pidana)

    • Code de Commerce (Hukum Dagang)

    • Code du Travail (Hukum Ketenagakerjaan)

    Hakim di Prancis bertugas menerapkan hukum tertulis, bukan menciptakan hukum seperti dalam sistem common law (seperti di Inggris atau AS).

  2. Peran Hakim yang Pasif
    Dalam sistem civil law seperti di Prancis, hakim dianggap sebagai penafsir hukum, bukan pembuat hukum. Hakim lebih pasif dalam proses sidang dan tidak bebas menciptakan preseden. Putusan hakim tidak mengikat kasus berikutnya seperti dalam sistem common law.

  3. Doktrin dan Hukum sebagai Ilmu
    Doktrin hukum dari para akademisi dan profesor hukum memiliki peran penting dalam interpretasi hukum. Literatur dan teori hukum menjadi sumber rujukan yang sangat dihargai dalam praktik hukum.

Struktur Lembaga Peradilan di Prancis

Sistem peradilan Prancis dibagi ke dalam dua yurisdiksi besar:

  1. Peradilan Umum (Ordre Judiciaire)
    Bertugas menangani sengketa antarindividu, termasuk hukum pidana dan perdata. Lembaga utamanya adalah:

    • Tribunal Judiciaire (pengadilan tingkat pertama)

    • Cour d’appel (pengadilan banding)

    • Cour de cassation (mahkamah kasasi)

  2. Peradilan Administratif (Ordre Administratif)
    Menangani sengketa antara individu dengan negara atau lembaga pemerintah. Lembaga utamanya adalah:

    • Tribunal administratif

    • Cour administrative d’appel

    • Conseil d’État (Dewan Negara), yang juga bertindak sebagai penasihat hukum pemerintah.

Selain itu, terdapat Conseil Constitutionnel (Dewan Konstitusi) yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, serta menangani sengketa pemilu dan referendum nasional.

Asas-Asas Penting dalam Hukum Prancis

Beberapa asas hukum penting dalam sistem hukum Prancis antara lain:

  • Asas Legalitas (Principe de légalité)
    Tidak ada seseorang yang dapat dihukum atau diadili tanpa hukum tertulis yang mengatur terlebih dahulu.

  • Asas Kepastian Hukum (Sécurité juridique)
    Hukum harus jelas dan tidak membingungkan agar masyarakat dapat merencanakan tindakannya dengan aman.

  • Asas Non-Retroaktivitas
    Hukum pidana tidak berlaku surut, kecuali hukum yang menguntungkan terdakwa.

  • Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Égalité devant la loi)
    Semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi.

Hukum Hak Asasi Manusia dan Konstitusi

Prancis sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dituangkan dalam Déclaration des droits de l’homme et du citoyen (Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara) tahun 1789. Deklarasi ini menjadi bagian integral dari Konstitusi Prancis dan menjadi dasar bagi semua peraturan perundang-undangan di negara tersebut.

Prancis juga merupakan negara anggota aktif dalam Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa dan terikat pada Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, menjadikan perlindungan HAM sebagai elemen penting dalam praktik hukumnya.

Pengaruh Hukum Prancis di Dunia

Sistem hukum Prancis menjadi model bagi banyak negara karena sifatnya yang sistematis dan logis. Pengaruh Code Napoléon dapat ditemukan di:

  • Negara-negara Eropa kontinental seperti Belgia, Italia, Spanyol

  • Negara-negara Amerika Latin seperti Meksiko, Brasil, dan Argentina

  • Negara-negara Asia dan Afrika yang pernah menjadi koloni Prancis, seperti Vietnam, Kamboja, Aljazair, Senegal

  • Bahkan Indonesia, melalui warisan hukum kolonial Belanda, yang juga mengadopsi sistem hukum sipil.

Tantangan dan Reformasi Kontemporer

Meskipun memiliki tradisi panjang, hukum Prancis juga menghadapi tantangan modern:

  • Kompleksitas hukum: Banyaknya perubahan dan pembaruan kode hukum menjadikan sistem hukum cukup rumit bagi masyarakat awam.

  • Digitalisasi: Pemerintah Prancis kini sedang mempercepat digitalisasi sistem peradilan dan administrasi hukum.

  • Kritik terhadap independensi lembaga hukum: Beberapa kalangan menuntut transparansi lebih dalam proses pengangkatan hakim dan jaksa.

  • Penyesuaian dengan hukum Uni Eropa: Sebagai anggota Uni Eropa, Prancis juga harus menyelaraskan hukum nasionalnya dengan peraturan dan putusan hukum supranasional.

Kesimpulan: Pilar Penting Demokrasi dan Keadilan

BACA JUGA: 5 Hukum Syariat Islam yang Wajib Diketahui Maknanya

Sistem hukum Prancis merupakan salah satu contoh sistem hukum yang tertua, paling terstruktur, dan paling berpengaruh di dunia. Dengan prinsip legalitas, kodifikasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, hukum Prancis memainkan peran vital dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.

Lebih dari sekadar perangkat aturan, hukum di Prancis adalah cerminan nilai-nilai Republik: Liberté, Égalité, Fraternité (Kebebasan, Kesetaraan, Persaudaraan). Dalam dunia yang terus berubah, sistem hukum ini terus berkembang sambil menjaga akar sejarah dan filosofinya yang kaya.

2025-05-01 | admin3

5 Hukum Syariat Islam yang Wajib Diketahui Maknanya

hukum islam

Syariat Islam adalah seperangkat aturan dan hukum yang berasal dari wahyu Tuhan yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Al-Qur’an dan Hadis. Hukum-hukum ini bertujuan untuk mengatur kehidupan umat Islam agar berjalan sesuai dengan kehendak Allah SWT. Syariat Islam tidak hanya mencakup aspek ibadah, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan, baik dalam hubungan antar manusia maupun hubungan dengan Tuhan. Dalam artikel ini, kita akan membahas lima hukum syariat Islam yang wajib diketahui maknanya oleh setiap umat Islam.

1. Sholat (Salat)

Makna: Sholat adalah ibadah wajib yang dilakukan lima kali sehari sebagai bentuk penghambaan dan komunikasi langsung antara hamba dengan Tuhan. Sholat merupakan tiang agama dan salah satu rukun Islam yang paling penting. Dalam kehidupan seorang Muslim, sholat memiliki peran yang sangat vital, baik untuk mendekatkan diri kepada Allah maupun untuk menjaga kedamaian batin dan mental.

Hukum: Sholat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal. Setiap Muslim harus melaksanakan sholat pada waktunya, sesuai dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tidak ada alasan yang sah untuk meninggalkan sholat, kecuali dalam keadaan darurat atau ketidakmampuan fisik.

Dalil: “Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)

2. Puasa (Sawm)

Makna: Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, selama bulan Ramadan. Puasa bukan hanya untuk menahan hawa nafsu, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Hukum: Puasa adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, sehat, dan tidak dalam keadaan tertentu yang membolehkan untuk tidak berpuasa (seperti sakit, hamil, atau menyusui). Puasa merupakan rukun Islam yang dilaksanakan pada bulan Ramadan, namun ada juga puasa sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan pada waktu-waktu tertentu.

Dalil: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

3. Zakat (Zakat al-Mal)

Makna: Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan yang berhak menerima zakat lainnya. Zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan menolong sesama, serta mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagi rezeki.

Hukum: Zakat adalah kewajiban bagi Muslim https://xicohmexicano.com/ yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum yang wajib dizakati) dan sudah dimiliki selama satu tahun. Zakat dapat diberikan dalam bentuk uang, makanan, atau barang yang dimiliki.

Dalil: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Tawbah: 103)

4. Haji (Hajj)

Makna: Haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh Muslim yang mampu (secara fisik, mental, dan finansial) untuk menunaikan rukun Islam kelima. Haji dilaksanakan di Mekkah pada bulan Zulhijah dan merupakan salah satu kewajiban yang sangat agung bagi umat Islam.

Hukum: Haji wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk menunaikannya. Ibadah haji ini hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup, bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan rukun haji.

Dalil: “Dan haji itu adalah kewajiban bagi manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)

5. Larangan Membunuh Tanpa Hak (Qatl)

Makna: Dalam Islam, membunuh seseorang tanpa hak adalah dosa besar. Hak hidup adalah hak dasar yang diberikan oleh Allah kepada setiap umat manusia. Islam melarang keras tindakan kekerasan yang mengarah pada pembunuhan, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang dibenarkan oleh syariat, seperti dalam pembelaan diri atau hukuman bagi pelaku kriminal yang berat.

Hukum: Membunuh tanpa hak adalah haram dan merupakan dosa besar dalam Islam. Hukum ini berlaku tidak hanya dalam konteks individu, tetapi juga dalam konteks perang yang adil, di mana nyawa manusia hanya bisa diambil dengan alasan yang sah menurut syariat.

Dalil: “Barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahanam, kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya serta mengutuknya dan menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93)

BACA JUGA: Hukum Mencipratkan Air ke Orang: Antara Candaan dan Pelanggaran

2025-04-30 | admin3

Hukum Mencipratkan Air ke Orang: Antara Candaan dan Pelanggaran

Hukum Mencipratkan air

Hukum Mencipratkan air kepada orang lain mungkin terlihat sepele, bahkan dianggap sebagai candaan di beberapa situasi. Namun, tindakan ini bisa berubah menjadi masalah hukum apabila dilakukan secara sengaja dan menyebabkan kerugian atau menyinggung perasaan orang yang terkena. Di Indonesia, hukum menilai perbuatan ini berdasarkan niat, dampak, serta konteks terjadinya peristiwa.

1. Konteks Sosial dan Budaya

Dalam banyak budaya di Indonesia, mencipratkan air bisa dianggap lucu atau bagian dari tradisi, seperti dalam permainan anak-anak atau ritual tertentu. Namun, hal ini bisa berubah menjadi persoalan jika:

  • Dilakukan kepada orang yang tidak setuju atau tidak mengenal pelaku.

  • Terjadi di ruang publik tanpa persetujuan.

  • Menyebabkan ketidaknyamanan, rasa malu, atau kerusakan barang milik korban.

Jika dilakukan tanpa persetujuan atau dalam suasana yang tidak tepat, mencipratkan air bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan, penghinaan, atau tindakan tidak menyenangkan.

2. Perspektif Hukum Pidana: Masuknya ke dalam Perbuatan Tidak Menyenangkan

Menurut Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dapat dikenai sanksi pidana:

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau dengan perbuatan yang tidak menyenangkan, supaya orang itu melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dihukum penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jika seseorang mencipratkan air kepada orang lain dengan sengaja dan tanpa persetujuan, serta menyebabkan rasa malu, tersinggung, atau marah, maka bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan, dan pelaku bisa dituntut berdasarkan pasal ini.

3. Jika Menyebabkan Kerusakan atau Kerugian

Jika cipratan air menyebabkan kerusakan pada barang milik orang lain—seperti merusak pakaian, gadget, atau dokumen—pelaku juga bisa dikenai pasal terkait perusakan atau kelalaian:

  • Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

  • Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa:

    “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Dengan demikian, korban bisa menuntut ganti rugi secara perdata, meski prosesnya tentu lebih panjang dan biasanya dilakukan dalam kasus yang cukup serius.

4. Dalam Konteks Pelecehan atau Kekerasan Ringan

Tindakan mencipratkan air ke wajah atau tubuh orang rajazeus link alternatif lain juga dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan atau bahkan penganiayaan ringan, tergantung konteks dan dampaknya. Misalnya, jika dilakukan dengan maksud merendahkan martabat atau menghina, terutama di ruang publik, korban bisa menuntut berdasarkan:

  • Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

  • Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus seperti ini sering terjadi di sekolah, tempat kerja, atau media sosial—dan jika disertai dengan rekaman video, bisa memperkuat bukti adanya pelanggaran terhadap hak privasi dan rasa aman seseorang.

5. Aspek Etika dan Moral

Terlepas dari aspek hukum, tindakan mencipratkan air juga dinilai secara etis. Dalam ajaran agama dan norma sosial di Indonesia, mengganggu kenyamanan atau mempermalukan orang lain adalah hal yang dilarang. Dalam Islam, misalnya, Nabi Muhammad SAW mengajarkan untuk menghormati sesama dan tidak membuat orang lain merasa terhina atau dirugikan, bahkan dalam hal kecil sekalipun.

BACA JUGA: Hukum Membunuh Orang: Konsekuensi Hukum dan Pandangan Etika

2025-04-06 | admin4

Hukum Membunuh Orang: Konsekuensi Hukum dan Pandangan Etika

Membunuh seseorang adalah perbuatan yang sangat berat dan melanggar hukum di hampir semua negara di dunia. Tindak pidana pembunuhan bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga melibatkan pertimbangan moral dan etika yang mendalam. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai hukum pembunuhan, konsekuensi hukum yang dihadapi oleh pelaku, serta pandangan etika yang berkaitan dengan perbuatan tersebut.

Secara hukum, pembunuhan adalah tindakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Di Indonesia, pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembunuhan dibedakan menjadi beberapa kategori, seperti pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, dan pembunuhan dalam keadaan terpaksa. Pembunuhan biasa adalah tindakan yang dilakukan tanpa perencanaan sebelumnya, sementara pembunuhan berencana adalah perbuatan yang direncanakan dengan matang sebelumnya. Sementara itu, pembunuhan dalam keadaan terpaksa terjadi ketika seseorang membunuh dalam upaya membela diri atau melindungi orang lain dari ancaman nyata.

Konsekuensi hukum bagi pelaku pembunuhan sangat berat. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang bervariasi, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman mati, tergantung pada jenis pembunuhan yang dilakukan. Misalnya, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang melibatkan kekejaman terhadap korban dapat dikenakan hukuman yang lebih berat. Di Indonesia, hukum pidana untuk pembunuhan berencana dapat mengarah pada pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun atau lebih. Selain hukuman fisik, pelaku juga bisa dikenakan sanksi sosial yang dapat memengaruhi kehidupan mereka setelah keluar dari penjara.

Namun, dalam beberapa kasus, ada pembelaan hukum yang disebut pembunuhan dalam keadaan terpaksa. Misalnya, seseorang yang membunuh orang lain dalam rangka membela diri atau orang lain dari ancaman yang membahayakan nyawa. Dalam hal ini, pembunuhan dapat dianggap sebagai tindakan yang sah atau dibenarkan oleh hukum, asalkan dilakukan dengan proporsionalitas dan dalam batas-batas yang wajar. Meski begitu, setiap kasus akan dianalisis dengan sangat hati-hati oleh pihak berwenang untuk menentukan apakah tindakan tersebut benar-benar merupakan pembelaan diri yang sah.

Di luar aspek hukum, pandangan etika terhadap pembunuhan juga sangat penting untuk dipahami. Sebagian besar budaya dan agama di dunia menganggap membunuh orang lain sebagai perbuatan yang tidak dapat diterima, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu seperti pembelaan diri. Etika moralitas yang berkembang dalam masyarakat mendasari keyakinan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup, dan menghilangkan hak hidup tersebut merupakan pelanggaran yang sangat berat. Namun, pandangan ini bisa berbeda-beda tergantung pada norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku di setiap masyarakat.

Selain itu, penting untuk memahami pengaruh sosial dan psikologis dari pembunuhan terhadap pelaku dan keluarga korban. Pembunuhan tidak hanya menghancurkan nyawa korban, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang bagi keluarga dan masyarakat yang ditinggalkan. Begitu pula bagi pelaku pembunuhan, mereka sering kali menghadapi perasaan penyesalan yang mendalam, trauma psikologis, serta stigma sosial yang dapat memengaruhi kehidupan mereka selamanya. Ini menunjukkan bahwa konsekuensi dari pembunuhan lebih luas daripada sekadar hukuman yang dijatuhkan oleh negara.

Secara keseluruhan, membunuh orang adalah perbuatan yang melanggar hukum dan norma moral yang berlaku di https://www.roastytoastyni.com/ masyarakat. Hukum memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pembunuhan, namun pandangan etika dan dampak psikologis dari tindakan ini juga perlu diperhatikan. Pembunuhan tidak hanya merusak kehidupan korban, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan pelaku serta keluarga mereka. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menghormati hak hidup orang lain, serta menghindari perbuatan kekerasan yang dapat membawa dampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga : Apakah Cuti Akademik Mempengaruhi Masa Studi Mahasiswa?

2025-03-30 | admin9

Apakah Cuti Akademik Mempengaruhi Masa Studi Mahasiswa?

Akademik Cuti Mahasiswa

Saya ingin menanyakan tentang aturan masa studi yang tercantum dalam Permendikbud 3/2020. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa masa studi program sarjana paling lama tujuh tahun. Pertanyaannya, apakah masa studi tersebut sudah mencakup semester aktif dan semester cuti (tidak aktif)? Terima kasih.

Masa Studi Program Sarjana

Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (“Permendikbud 3/2020”), masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan paling lama tujuh slot777 tahun akademik, dengan beban belajar mahasiswa minimal 144 sks.

Perguruan tinggi dapat menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas maksimum sebagaimana dimaksud di atas.

Lebih lanjut, pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan cara:

a. mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau
b. mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Permendikbud 3/2020.

Baca Juga : 6 Sistem Hukum Yang Ada di Dunia Dan Berlaku Hingga Kini

Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses pembelajaran dengan cara:

a. paling sedikit empat semester dan paling lama 11 semester merupakan pembelajaran di dalam program studi;
b. satu semester atau setara dengan 20 sks merupakan pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; dan
c. paling lama dua semester atau setara dengan 40 sks merupakan:

  1. pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda;
  2. pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau
  3. pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Aturan Cuti Akademik

Dari ketentuan di atas, memang tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa masa cuti akademik diperhitungkan sebagai masa studi aktif atau tidak.

Sepanjang penelusuran kami, perguruan-perguruan tinggi kemudian menerapkan kebijakan masing-masing terkait cuti akademik tersebut.

Sebagai contoh, Aturan Akademik Universitas Gadjah Mada pada laman Direktorat Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada, mengatur sebagai berikut:

  1. Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila mahasiswa sudah memiliki izin tertulis dari dekan atau rektor.
  2. Cuti akademik lebih dari dua tahun, baik berturut-turut maupun tidak, harus mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada rektor dengan tembusan dekan.
  3. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
  4. Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar SPP.
  5. Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik sebelum evaluasi empat semester pertama. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan rektor, dapat diberi izin cuti akademik. Namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.
2025-03-27 | admin2

6 Sistem Hukum Yang Ada di Dunia Dan Berlaku Hingga Kini

Sistem Hukum

Secara sederhana, sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata dan praktiknya di dalam suatu negara tertentu. Hal berikut cocok bersama dengan pendapat J.H. Merryman yang mengemukakan bahwa sistem hukum adalah suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan keputusan hukum.

Sistem hukum mempunyai tujuan untuk menegaskan bahwa tujuan hukum berlangsung secara sistematis. Adapun tujuan hukum menurut C.S.T. Kansil di dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia adalah untuk menanggung kelangsungan keseimbangan di dalam pertalian pada bagian masyarakat, diperlukan keputusan hukum, di mana tiap-tiap pelanggar hukum bakal dikenai sanksi hukuman.

Sistem hukum sifatnya terbuka dan bisa terpengaruh dan juga merubah sistem lain di luar hukum. Oleh sebab itu, di dalam sistem hukum terkandung persamaan dan perbedaan. Berikut beberapa sistem hukum di dunia yang kerap disebut sebagai “sistem hukum utama di dunia” atau the world’s major legal system.

1. Eropa Kontinental (Civil Law System)

Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berakar dan bersumber dari hukum Romawi, yang disebut bersama dengan civil law. Penggunaan terminologi civil law adalah sebab hukum Romawi berasal dari karya Raja Justinianus, yaitu Corpus Juris Civilis.

Corpus Juris Civilis adalah kompilasi keputusan hukum yang dibikin atas wejangan Raja Justinianus, berisi kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan raja-raja sebelumnya, bersama dengan tambahan modifikasi yang disesuaikan bersama dengan kondisi sosial dan ekonomi pada zaman itu.

Ciri sistem hukum Eropa Kontinental adalah lebih menekankan rechtsstaat atau negara hukum yang punya berkarakter administratif dan berpikiran hukum itu tertulis. Artinya, kebenaran hukum dan keadilan terletak pada keputusan yang tertulis. Sistem hukum civil law digunakan di beberapa negara, seperti Prancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara dan Madagaskar.

2. Anglo Saxon (Common Law System)

Sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang berkembang sejak abad ke-16 di Inggris. Dalam sistem Anglo Saxon, tidak dikenal sumber hukum baku dan tertera sebagaimana dikenal di dalam civil law system.

Menurut common law system, sumber hukum tertinggi merupakan normalitas masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau telah jadi keputusan pengadilan. Sumber hukum yang berasal dari normalitas inilah yang lantas menjadikan sistem hukum ini disebut common law system atau unwritten law, yang artinya hukum tidak tertulis.

Perbedaan paling khusus pada common law system dan civil law system terletak pada sumber hukum positif, yaitu di dalam common law system sumber utama nya adalah putusan hakim atau judge made law. Sedangkan di dalam civil law system, sumber hukumnya merupakan perundang-undangan.

Beberapa negara yang menganut sistem hukum common law atau Anglo Saxon adalah Inggris, India, Afghanistan, Australia, Kanada, Fiji, dan lain-lain.

3. Sistem Hukum Islam

Salah satu ciri khas terkuat dari sistem hukum Islam yang membedakan bersama dengan sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxon adalah dasar hukum pelaksanaannya yang berlandaskan pada kitab suci agama Islam dan ajaran sunah Nabi Muhammad bersifat al-Quran dan al-Hadits.

Berdasarkan sunah, hukum Islam adalah hukum yang statis dan tidak https://www.innovativebeautyacademy.com/ barangkali ditunaikan amandemen seperti pada sistem Eropa Kontinental dan dan Anglo Saxon. Namun, perubahan di dalam hukum Islam bisa ditunaikan bersama dengan metode penafsiran berdasarkan pada keilmuan di dalam normalitas hukum Islam, seperti lewat fikih, ushul fikih, ulumul hadis lewat metode ijtihad yang telah ditentukan ulama dan pakar fikih.

4. Sistem Hukum Sosialis

Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis, yaitu meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis bersama dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi.

Selain itu, negara termasuk jadi pengatur dan pendistribusi hak dan juga kewajiban warga negaranya. Sehingga, pada sistem hukum ini kepentingan pribadi melebur di dalam kepentingan bersama. Beberapa negara yang menerapkan Sistem Hukum Sosialis adalah Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara-negara bekas jajahan Uni Soviet.

5. Hukum Sub-Sahara (African Law System)

African law system adalah sistem hukum yang berorientasi pada komunitas, di dalam makna lain seluruh perihal yang terkait bersama dengan solidaritas sosial dari suatu komunitas jadi keputusan hukum yang disepakati bersama dengan untuk dijalankan, ditaati dan dipatuhi bersama.

Dalam sistem hukum sub-sahara, seluruh warga negara terikat bersama dengan keputusan komunitasnya. Dalam negara yang menganut sistem ini, keputusan rutinitas (customary rules) posisinya benar-benar kuat dan nyaris seluruh mengisi hukumnya adalah kodifikasi dari aturan-aturan adat.

6. Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)

Ciri utama dari far east law system adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial. Artinya, sistem ini tetap berupaya untuk memperkuat harmoni dan tatanan sosial, dan tidak menyukai hadirnya konflik secara terbuka. Hal berikut disebabkan sebab konflik terbuka condong mendorong lahirnya disintegrasi dan memecah tatanan sosial.

Baca Juga : Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan, Bagaimana Hukumnya?

Akibatnya, di dalam sistem hukum ini masyarakat hindari sistem litigasi hukum dan lebih pilih selesaikan konflik fasilitas non hukum. Sistem hukum Asia Timur Jauh dipraktikkan di Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan lainnya.

Berdasarkan paparan sebelumnya, bisa diambil kesimpulan bahwa setidaknya tersedia 6 sistem yang berlaku di dunia, yaitu Eropa Kontinental, Anglo Saxon, hukum Islam, hukum Sosialis, hukum Sub-Sahara, dan hukum Asia Timur Jauh.

2025-03-18 | admin3

Hukum Menghalimi yang Belum Menikah: Perspektif Agama dan Hukum

Pendahuluan

Perbuatan menghalimi atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah, baik itu berhubungan dengan tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama atau hukum, sering kali menjadi topik yang kontroversial di banyak masyarakat. Dalam banyak kebudayaan, terutama yang menganut nilai-nilai agama tertentu, tindakan seperti ini dianggap sebagai hal yang melanggar moralitas, hukum, atau agama. Oleh karena itu, penting https://www.murrietaregionalanimalhospital.com/ untuk memahami perspektif hukum dan agama mengenai hal ini, serta konsekuensi yang mungkin timbul akibatnya. Artikel ini akan membahas mengenai hukum menghalimi yang belum menikah, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum agama.

1. Definisi Menghalimi

Secara umum, “menghalimi” bisa diartikan sebagai perbuatan yang melanggar norma agama, hukum, atau aturan sosial. Istilah ini bisa merujuk pada perbuatan seksual di luar ikatan pernikahan atau hubungan yang dianggap  tidak sah menurut pandangan agama atau hukum tertentu.

Dalam konteks pernikahan, “menghalimi” biasanya merujuk pada hubungan intim atau tindakan yang dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, seperti zina atau hubungan seksual di luar pernikahan. Hal ini biasanya dianggap melanggar ajaran agama dan hukum negara yang berlaku.

2. Hukum Menghalimi dalam Perspektif Agama

Berdasarkan ajaran agama, terutama dalam agama Islam, hubungan seksual yang dilakukan di luar pernikahan atau tanpa ikatan yang sah dianggap sebagai perbuatan dosa besar. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, zina dianggap sebagai tindakan yang sangat dilarang dan memiliki konsekuensi moral yang berat.

  • Islam: Dalam agama Islam, zina (hubungan seksual di luar pernikahan) jelas dilarang. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra’ (17:32), “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” Dalam hukum pidana Islam atau yang dikenal dengan hukum hudud, pelaku zina yang belum menikah dapat dikenakan hukuman cambuk, sedangkan yang sudah menikah bisa dikenakan hukuman rajam (lempar batu hingga mati). Meskipun hukuman hudud ini tidak selalu diterapkan di negara-negara yang menganut sistem hukum Islam, perbuatan menghalimi tetap dianggap sebagai dosa besar.

  • Kristen: Dalam agama Kristen, hubungan seksual di luar pernikahan juga dianggap dosa. Dalam Injil, ada banyak ayat yang menegaskan larangan hubungan seksual di luar pernikahan. Salah satunya terdapat dalam Kitab I Korintus 6:18, yang menyatakan, “Jauhilah percabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia adalah di luar tubuhnya, tetapi siapa yang berbuat cabul, ia berdosa terhadap tubuhnya sendiri.”

  • Hindu dan Buddha: Agama Hindu dan Buddha juga memiliki pandangan yang mirip terkait perilaku seksual. Dalam agama Hindu, meskipun tidak ada hukum yang secara eksplisit melarang hubungan seksual di luar pernikahan, namun ajaran moral yang tinggi mengutamakan kesucian dan menjaga hubungan yang sah. Dalam ajaran Buddha, perilaku yang tidak sesuai dengan moralitas, termasuk zina, dapat menghalangi pencapaian kebahagiaan sejati dan nirwana.

3. Hukum Menghalimi dalam Perspektif Hukum Positif

Selain agama, hukum positif yang berlaku di negara tertentu juga mengatur perbuatan menghalimi, terutama yang terkait dengan hubungan seksual di luar pernikahan. Di banyak negara, tindakan seperti zina atau hubungan seksual tanpa pernikahan dianggap sebagai pelanggaran hukum, meskipun pengaturannya bisa bervariasi antar negara.

  • Indonesia: Dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan menghalimi, terutama yang berkaitan dengan hubungan seksual di luar nikah, sebenarnya masih diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun hukuman untuk perbuatan ini tidak diterapkan dengan ketat di semua kasus. Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinahan, yang dapat dikenakan pidana bagi pasangan yang terlibat dalam hubungan seksual di luar nikah. Namun, pada prakteknya, hukuman tersebut jarang diberlakukan kecuali ada laporan dari pihak yang berkepentingan.

Selain itu, Indonesia juga memiliki hukum yang mengatur perbuatan ini dalam sistem hukum syariah yang diterapkan di beberapa provinsi, seperti Aceh. Di Aceh, hubungan seksual di luar nikah dapat dikenakan hukuman sesuai dengan qanun (peraturan daerah) yang mengatur tentang syariat Islam. Hukum pidana Islam berlaku lebih ketat di wilayah ini, dan dapat dikenakan hukuman cambuk atau hukuman lainnya bagi pelaku zina.

  • Hukum Internasional: Beberapa negara, terutama yang memiliki sistem hukum sekuler, tidak mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan, kecuali jika melibatkan pemaksaan atau kekerasan (seperti dalam kasus perkosaan). Sebaliknya, di negara-negara dengan hukum berbasis agama, seperti Arab Saudi atau Pakistan, zina dan hubungan seksual di luar nikah bisa dikenakan hukuman berat.

4. Konsekuensi Hukum dan Sosial Menghalimi

Menghalimi atau terlibat dalam hubungan seksual di luar pernikahan dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi, baik dalam perspektif hukum, agama, maupun sosial.

  • Dari Perspektif Hukum: Seperti yang telah disebutkan, tergantung pada negara dan hukum yang berlaku, perbuatan menghalimi bisa dikenakan sanksi hukum. Di beberapa negara dengan sistem hukum berbasis agama, pelaku zina bisa dikenakan hukuman fisik atau penjara. Di negara-negara dengan sistem hukum sekuler, pengadilan mungkin lebih fokus pada pelanggaran hukum terkait kekerasan atau eksploitasi seksual.

  • Dari Perspektif Agama: Menghalimi dalam pandangan agama memiliki dampak spiritual yang sangat besar. Dalam banyak agama, perbuatan ini dianggap sebagai dosa besar dan dapat mempengaruhi kehidupan spiritual seseorang. Selain itu, di banyak agama, dosa ini mempengaruhi status moral dan kesejahteraan individu dalam kehidupan setelah mati.

  • Dari Perspektif Sosial: Dalam masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan agama, perbuatan menghalimi dapat menyebabkan stigmatisasi sosial. Individu yang terlibat dalam hubungan seksual di luar pernikahan mungkin mengalami pengucilan sosial, kritik, atau bahkan penghukuman dari masyarakat sekitar. Hal ini bisa berdampak negatif pada kehidupan pribadi dan sosial mereka.

BACA SELENGKAPNYA: Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan, Bagaimana Hukumnya?

2025-02-25 | admin9

Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan, Bagaimana Hukumnya?

Hukum Tentang Uang

Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang baru pecahan Rp 75 ribu. Uang baru itu yaitu uang edisi khusus HUT ke-75 RI.

BI menegaskan uang hal yang demikian bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah. Kecuali itu, bisa juga untuk koleksi sebab uang baru yang diluncurkan pada 17 Agustus itu memiliki desain unik.

Uang hal yang demikian dikeluarkan terbatas, yaitu cuma sebanyak 75 juta bilyet/lembar. Akhirnya banyak orang termasuk para kolektor memburu uang baru hal yang demikian.

Beberapa hari setelah masyarakat bisa memperoleh uang baru itu, sejumlah orang justru menjual uang baru pecahan Rp 75 ribu itu di sejumlah toko daring. Tidak tanggung-tanggung, uang baru itu dibanderol dengan harga jutaan rupiah. Bagaimana hukumnya?

Ahli fiqih muamalah yang juga Dewan Syariah Nasional, Majelis https://www.braxtonatlakenorman.com/ Ulama Indonesia, Ustadz Oni Sahroni menjelasakan dalam Islam pada dasarnya dibiarkan tukar-menukar uang dengan syarat dilaksanakan secara tunai dan dengan nominal uang yang sama.

Ustadz Oni menjelaskan sekiranya uang baru Rp 75 ribu hal yang demikian masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, maka bisa dipertukarkan secara tunai dengan nominal yang sama. “Seperti menukarkan uang baru Rp 75 ribu, maka ditukarkan juga dengan Rp 75 ribu. Memberikan 75 ribu dan mendapatkan 75 ribu. Ini merujuk pada ketetapan fiqih terkait dengan tukar menukar atau jual beli alat pembayaran yang sama seperti rupiah dengan rupiah di mana harus dilaksanakan secara tunai dan sama nominalnya,” katanya.

Ustadz Oni menjelaskan hal ini merujuk pada hadits dari Ubadah bin Shamit yang berbunyi: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu sekiranya dilaksanakan secara tunai.” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah).

Baca Juga5 Pelanggaran Hukum Yang Kelihatan Sepele Namun Cukup Berat

Dan juga hadits dari Umar al-Faruq, yang berbunyi; “(Jual beli) emas dengan perak yaitu riba kecuali (dilaksanakan) secara tunai.” (HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Ustadz Oni menjelaskan para ahli fiqih beranggapan kata emas dalam hadits hal yang demikian dialamatkan sebagai alat tukar. Oleh sebab itu, tiap alat tukar yang diterbitkan oleh otoritas suatu negara menjadi alat pembayaran yang sah.

Maka, masuk dalam klasifikasi hal yang demikian sehingga harus sama nominalnya dan dilaksanakan secara tunai sekiranya hendak mengerjakan tukar-menukar. “Menurut menjadi referensi juga yaitu maqashid atau sasaran diizinkannya alat pembayaran seperti rupiah.

“Dia Islam, alat tukar mata uang tetap harus difungsikan sebagai alat pembayaran yang harus menjadikan barang dan jasa,” kata Ustadz Oni.

Maka mengatakan uang tak boleh dihasilkan sebagai komoditas selama mata uang hal yang demikian tetap berlaku sebagai alat pembayaran menurut otoritas. Maka jual beli uang baru pecahan Rp 75 ribu seharga jutaan rupiah melalui daring seperti yang ramai dijalankannya belakangan ini tak cocok dengan tuntunan hadits dan maqashid di atas.

2025-02-22 | admin2

5 Pelanggaran Hukum Yang Kelihatan Sepele Namun Cukup Berat

Pelanggaran Hukum Yang Kelihatan Sepele

Masalah hukum sehari-hari yang muncul sepele terhadap mulanya memang sanggup menjadi kasus besar jika tidak ditangani dengan benar. Saking sepelenya kasus hukum sehari-hari ini apalagi banyak berasal dari kita tidak menjadi tingkah laku ini menjadi pelanggaran hukum.

Dalam tulisan ini penulis mengidamkan membuktikan tersedia sebagian pelanggaran hukum yang sepele dan biasa dilaksanakan masyarakat perkotaan Indonesia. Perbuatan pelanggaran hukum yang kelihatannya sepele, sanggup saja membawa konsekwensi hukum yang berat dan besar.

Beberapa semisal kasus hukum sepele sehari-hari yang kemungkinan muncul sepele tetapi memang punyai implikasi hukum yang vital adalah:

1. Parkir di tempat yang salah:

Meskipun muncul layaknya kasus kecil, parkir di tempat yang tidak diizinkan sanggup membawa dampak dapat kena tilang dan atau mobilnya diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Namun sering kadang masalahnya sanggup merembet kemana-mana, layaknya menjadi ribut dan viral sebab pas diderek berlangsung perang mulut dengan petugas.

Beberapa yang menjadi punyai kekuasaan atau punyai kedekatan dengan orang berkuasa tidak berkenan dengan sukarela mobilnya diderek, dapat emosi dan mengancam petugas, agar berlangsung pertengkaran. Dalam sebagian perihal tersedia saja yang merekam perihal dan menjadi viral di fasilitas sosial sebab tersedia perilaku arogan yang membawa-bawa nama orang yang berkuasa.

Ada juga yang sebab salah parkir agar menutup akses rumah tetangganya menjadi ribut dan berakhir dengan adanya laporan polisi penganiayaan atau ancaman dan/atau penghinaan.

Bisa juga sebab parkir di tempat yang tidak seharusnya yang membawa dampak orang menjadi celaka. Dalam sebagian perihal sanggup saja sebab salah parkir dapat membawa dampak terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa.

2. Membuat pernyataan palsu

Membuat pernyataan palsu di dalam situasi apa pun sanggup membawa dampak kasus hukum yang serius. Dalam kehidupan sehari-hari, umumnya kita dengan ringan beri tambahan Info palsu. Misalnya beri tambahan Info palsu di dalam lamaran pekerjaan, layaknya pendidikan, pengalaman kerja, atau sertifikasi.

Begitu juga terhadap pas beri tambahan Info palsu di dalam klaim asuransi, layaknya penyakit atau cedera palsu atau kerugian palsu yang diklaim, yang benar-benar umum adalah klaim asuransi perbaikan mobil.

Memberikan Info palsu di dalam pengajuan pinjaman atau kartu kredit, layaknya menggelembungkan penghasilan dengan harapan agar pinjaman dikabulkan.

Sebaliknya terhadap pas membawa dampak laporan pajak kita dapat condong melaporkan bahwa penghasilannya kecil. Perbuatan-perbuatan tersebut sanggup membawa dampak kasus hukum yang serius, juga tuntutan hukum dan denda yang signifikan.

3. Menjual product illegal

Menjual product illegal layaknya obat-obatan terlarang memang bukan juga di dalam pelanggaran hukum sepele, karena tentu saja kita kawatir berurusan hukum sebab dituduh menjadi pengedar narkotika dan sejenisnya.

Namun menjajakan barang bajakan atau yang umumnya kita kenal barang kw (barang branded, tetapi palsu) adalah merupakan pelanggaran hukum yang dilaksanakan sehari2.

Malah di sebagian tempat, andaikan di Pasar Pagi Mangga Dua Jakarta dan di tempat-tempat lain sejenis penjualan barang illegal layaknya ini udah layaknya menjajakan barang legal saja layaknya. Padahal menjajakan product illegal sanggup membawa dampak kasus hukum serius, juga denda dan penjara.

4. Menyalahgunakan fasilitas sosial

Sudah bukan rahasia ulang bahwa di dalam kehidupan sehari2 banyak orang yang tidak bijak gunakan fasilitas sosial. Saking mudahnya terhubung fasilitas sosial membawa dampak orang kadang2 lupa bahwa menggunakan fasilitas sosial tidak bijak bisa membawa konsekwensi hukum yang berat.

Menyalahgunakan fasilitas sosial layaknya mengancam, melecehkan, atau memfitnah seseorang, menyebarkan berita hoaks sanggup membawa dampak tuntutan hukum serius.

5. Menguasai Tanah Tanpa Hak

Pelanggaran hukum lain yang biasa dilaksanakan masyarakat perkotaan dan diakui biasa adalah melanggar batas sesuai bangunan dan batas sesuai tanah. Kejadian ini paling banyak berlangsung di kompleks-kompleks perumahan dengan tanah yang terbatas.

Ada yang punyai motif untuk memperluas car pot untuk parkir mobil, tersedia https://diblein.com/ yang memandang kesempatan untuk memperluas tanahnya secara illegal. Modusnya dengan cara mengokupasi tanah sarana umum dan sarana sosial (fasum-fasos) yang jelas2 bukan haknya.

Sebagaimana kita ketahui di dalam membawa dampak bangunan tersedia batas berasal dari tanah kita yang tidak boleh dibangun, batas ini dinamakan batas sesuai bangunan. Tujuannya adalah untuk menegaskan bahwa setiap bangunan punyai area yang memadai untuk sirkulasi hawa dan cahaya alami, dan juga untuk meminimalkan risiko kebakaran dan rusaknya bangunan akibat gempa bumi.

Baca Juga : Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan, Bagaimana Hukumnya?

Namun di dalam kehidupan sehari2 andaikan kita mengamati di perumahan2 terhadap pas merenovasi rumah masyarakat mengupayakan untuk membangun semua tanah yang dimilikinya tanpa bersisa. Bahkan jika sanggup batas sesuai tanahpun diterabas.

Hal ini sanggup kita review untuk rumah2 style kecil yang mengambil alih batas pagarnya menjorok muncul agar mengambil alih sebagian tanah trotoar dengan tujuan agar car pot (garasi mobil) nya menjadi luas. Hal yang lebih benar-benar ulang adalah menguasai dan menghaki tanah fasum fasos.

Hal ini biasa berlangsung andaikan kelebihan tanah sebab adanya jalan buntu atau trotoar berasal dari perumahan tersebut lebar. Dalam sebagian kasus banyak kita memandang warga yang mengokupasi jalan buntu yang tersedia didepan rumahnya dan atau, trotoar, taman yang berbatasan dengan tanah miliknya.

Semua tindakan yang menerabas batas sesuai bangunan/batas sesuai tanah dan mengokupasi tanah fasum fasos adalah merupakan tindakan melawan hukum yang benar-benar yang sanggup dengan konsokwensi denda, dibongkarnya bangunan yang ada, apalagi sanggup berakhir di penjara.