Apakah Cuti Akademik Mempengaruhi Masa Studi Mahasiswa?

Saya ingin menanyakan tentang aturan masa studi yang tercantum dalam Permendikbud 3/2020. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa masa studi program sarjana paling lama tujuh tahun. Pertanyaannya, apakah masa studi tersebut sudah mencakup semester aktif dan semester cuti (tidak aktif)? Terima kasih.
Masa Studi Program Sarjana
Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (“Permendikbud 3/2020”), masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan paling lama tujuh slot777 tahun akademik, dengan beban belajar mahasiswa minimal 144 sks.
Perguruan tinggi dapat menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas maksimum sebagaimana dimaksud di atas.
Lebih lanjut, pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan cara:
a. mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau
b. mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Permendikbud 3/2020.
Baca Juga : 6 Sistem Hukum Yang Ada di Dunia Dan Berlaku Hingga Kini
Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses pembelajaran dengan cara:
a. paling sedikit empat semester dan paling lama 11 semester merupakan pembelajaran di dalam program studi;
b. satu semester atau setara dengan 20 sks merupakan pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; dan
c. paling lama dua semester atau setara dengan 40 sks merupakan:
- pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda;
- pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau
- pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Aturan Cuti Akademik
Dari ketentuan di atas, memang tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa masa cuti akademik diperhitungkan sebagai masa studi aktif atau tidak.
Sepanjang penelusuran kami, perguruan-perguruan tinggi kemudian menerapkan kebijakan masing-masing terkait cuti akademik tersebut.
Sebagai contoh, Aturan Akademik Universitas Gadjah Mada pada laman Direktorat Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada, mengatur sebagai berikut:
- Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila mahasiswa sudah memiliki izin tertulis dari dekan atau rektor.
- Cuti akademik lebih dari dua tahun, baik berturut-turut maupun tidak, harus mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada rektor dengan tembusan dekan.
- Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
- Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar SPP.
- Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik sebelum evaluasi empat semester pertama. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan rektor, dapat diberi izin cuti akademik. Namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.