April 2, 2025

Ppkhijabar : Materi Kuliah Program Studi Hukum

Informasi Terbaru Program Studi Hukum dan Prospek

2025-03-30 | admin9

Apakah Cuti Akademik Mempengaruhi Masa Studi Mahasiswa?

Akademik Cuti Mahasiswa

Saya ingin menanyakan tentang aturan masa studi yang tercantum dalam Permendikbud 3/2020. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa masa studi program sarjana paling lama tujuh tahun. Pertanyaannya, apakah masa studi tersebut sudah mencakup semester aktif dan semester cuti (tidak aktif)? Terima kasih.

Masa Studi Program Sarjana

Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (“Permendikbud 3/2020”), masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan paling lama tujuh slot777 tahun akademik, dengan beban belajar mahasiswa minimal 144 sks.

Perguruan tinggi dapat menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas maksimum sebagaimana dimaksud di atas.

Lebih lanjut, pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan cara:

a. mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau
b. mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Permendikbud 3/2020.

Baca Juga : 6 Sistem Hukum Yang Ada di Dunia Dan Berlaku Hingga Kini

Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses pembelajaran dengan cara:

a. paling sedikit empat semester dan paling lama 11 semester merupakan pembelajaran di dalam program studi;
b. satu semester atau setara dengan 20 sks merupakan pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; dan
c. paling lama dua semester atau setara dengan 40 sks merupakan:

  1. pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda;
  2. pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau
  3. pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Aturan Cuti Akademik

Dari ketentuan di atas, memang tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa masa cuti akademik diperhitungkan sebagai masa studi aktif atau tidak.

Sepanjang penelusuran kami, perguruan-perguruan tinggi kemudian menerapkan kebijakan masing-masing terkait cuti akademik tersebut.

Sebagai contoh, Aturan Akademik Universitas Gadjah Mada pada laman Direktorat Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada, mengatur sebagai berikut:

  1. Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila mahasiswa sudah memiliki izin tertulis dari dekan atau rektor.
  2. Cuti akademik lebih dari dua tahun, baik berturut-turut maupun tidak, harus mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada rektor dengan tembusan dekan.
  3. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
  4. Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar SPP.
  5. Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik sebelum evaluasi empat semester pertama. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan rektor, dapat diberi izin cuti akademik. Namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.
2025-03-27 | admin2

6 Sistem Hukum Yang Ada di Dunia Dan Berlaku Hingga Kini

Sistem Hukum

Secara sederhana, sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata dan praktiknya di dalam suatu negara tertentu. Hal berikut cocok bersama dengan pendapat J.H. Merryman yang mengemukakan bahwa sistem hukum adalah suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan keputusan hukum.

Sistem hukum mempunyai tujuan untuk menegaskan bahwa tujuan hukum berlangsung secara sistematis. Adapun tujuan hukum menurut C.S.T. Kansil di dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia adalah untuk menanggung kelangsungan keseimbangan di dalam pertalian pada bagian masyarakat, diperlukan keputusan hukum, di mana tiap-tiap pelanggar hukum bakal dikenai sanksi hukuman.

Sistem hukum sifatnya terbuka dan bisa terpengaruh dan juga merubah sistem lain di luar hukum. Oleh sebab itu, di dalam sistem hukum terkandung persamaan dan perbedaan. Berikut beberapa sistem hukum di dunia yang kerap disebut sebagai “sistem hukum utama di dunia” atau the world’s major legal system.

1. Eropa Kontinental (Civil Law System)

Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berakar dan bersumber dari hukum Romawi, yang disebut bersama dengan civil law. Penggunaan terminologi civil law adalah sebab hukum Romawi berasal dari karya Raja Justinianus, yaitu Corpus Juris Civilis.

Corpus Juris Civilis adalah kompilasi keputusan hukum yang dibikin atas wejangan Raja Justinianus, berisi kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan raja-raja sebelumnya, bersama dengan tambahan modifikasi yang disesuaikan bersama dengan kondisi sosial dan ekonomi pada zaman itu.

Ciri sistem hukum Eropa Kontinental adalah lebih menekankan rechtsstaat atau negara hukum yang punya berkarakter administratif dan berpikiran hukum itu tertulis. Artinya, kebenaran hukum dan keadilan terletak pada keputusan yang tertulis. Sistem hukum civil law digunakan di beberapa negara, seperti Prancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara dan Madagaskar.

2. Anglo Saxon (Common Law System)

Sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang berkembang sejak abad ke-16 di Inggris. Dalam sistem Anglo Saxon, tidak dikenal sumber hukum baku dan tertera sebagaimana dikenal di dalam civil law system.

Menurut common law system, sumber hukum tertinggi merupakan normalitas masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau telah jadi keputusan pengadilan. Sumber hukum yang berasal dari normalitas inilah yang lantas menjadikan sistem hukum ini disebut common law system atau unwritten law, yang artinya hukum tidak tertulis.

Perbedaan paling khusus pada common law system dan civil law system terletak pada sumber hukum positif, yaitu di dalam common law system sumber utama nya adalah putusan hakim atau judge made law. Sedangkan di dalam civil law system, sumber hukumnya merupakan perundang-undangan.

Beberapa negara yang menganut sistem hukum common law atau Anglo Saxon adalah Inggris, India, Afghanistan, Australia, Kanada, Fiji, dan lain-lain.

3. Sistem Hukum Islam

Salah satu ciri khas terkuat dari sistem hukum Islam yang membedakan bersama dengan sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxon adalah dasar hukum pelaksanaannya yang berlandaskan pada kitab suci agama Islam dan ajaran sunah Nabi Muhammad bersifat al-Quran dan al-Hadits.

Berdasarkan sunah, hukum Islam adalah hukum yang statis dan tidak barangkali ditunaikan amandemen seperti pada sistem Eropa Kontinental dan dan Anglo Saxon. Namun, perubahan di dalam hukum Islam bisa ditunaikan bersama dengan metode penafsiran berdasarkan pada keilmuan di dalam normalitas hukum Islam, seperti lewat fikih, ushul fikih, ulumul hadis lewat metode ijtihad yang telah ditentukan ulama dan pakar fikih.

4. Sistem Hukum Sosialis

Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis, yaitu meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis bersama dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi.

Selain itu, negara termasuk jadi pengatur dan pendistribusi hak dan juga kewajiban warga negaranya. Sehingga, pada sistem hukum ini kepentingan pribadi melebur di dalam kepentingan bersama. Beberapa negara yang menerapkan Sistem Hukum Sosialis adalah Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara-negara bekas jajahan Uni Soviet.

5. Hukum Sub-Sahara (African Law System)

African law system adalah sistem hukum yang berorientasi pada komunitas, di dalam makna lain seluruh perihal yang terkait bersama dengan solidaritas sosial dari suatu komunitas jadi keputusan hukum yang disepakati bersama dengan untuk dijalankan, ditaati dan dipatuhi bersama.

Dalam sistem hukum sub-sahara, seluruh warga negara terikat bersama dengan keputusan komunitasnya. Dalam negara yang menganut sistem ini, keputusan rutinitas (customary rules) posisinya benar-benar kuat dan nyaris seluruh mengisi hukumnya adalah kodifikasi dari aturan-aturan adat.

6. Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)

Ciri utama dari far east law system adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial. Artinya, sistem ini tetap berupaya untuk memperkuat harmoni dan tatanan sosial, dan tidak menyukai hadirnya konflik secara terbuka. Hal berikut disebabkan sebab konflik terbuka condong mendorong lahirnya disintegrasi dan memecah tatanan sosial.

Baca Juga : 

Akibatnya, di dalam sistem hukum ini masyarakat hindari sistem litigasi hukum dan lebih pilih selesaikan konflik fasilitas non hukum. Sistem hukum Asia Timur Jauh dipraktikkan di Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan lainnya.

Berdasarkan paparan sebelumnya, bisa diambil kesimpulan bahwa setidaknya tersedia 6 sistem yang berlaku di dunia, yaitu Eropa Kontinental, Anglo Saxon, hukum Islam, hukum Sosialis, hukum Sub-Sahara, dan hukum Asia Timur Jauh.

2025-03-18 | admin3

Hukum Menghalimi yang Belum Menikah: Perspektif Agama dan Hukum

Pendahuluan

Perbuatan menghalimi atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah, baik itu berhubungan dengan tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama atau hukum, sering kali menjadi topik yang kontroversial di banyak masyarakat. Dalam banyak kebudayaan, terutama yang menganut nilai-nilai agama tertentu, tindakan seperti ini dianggap sebagai hal yang melanggar moralitas, hukum, atau agama. Oleh karena itu, penting https://www.murrietaregionalanimalhospital.com/ untuk memahami perspektif hukum dan agama mengenai hal ini, serta konsekuensi yang mungkin timbul akibatnya. Artikel ini akan membahas mengenai hukum menghalimi yang belum menikah, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum agama.

1. Definisi Menghalimi

Secara umum, “menghalimi” bisa diartikan sebagai perbuatan yang melanggar norma agama, hukum, atau aturan sosial. Istilah ini bisa merujuk pada perbuatan seksual di luar ikatan pernikahan atau hubungan yang dianggap  tidak sah menurut pandangan agama atau hukum tertentu.

Dalam konteks pernikahan, “menghalimi” biasanya merujuk pada hubungan intim atau tindakan yang dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, seperti zina atau hubungan seksual di luar pernikahan. Hal ini biasanya dianggap melanggar ajaran agama dan hukum negara yang berlaku.

2. Hukum Menghalimi dalam Perspektif Agama

Berdasarkan ajaran agama, terutama dalam agama Islam, hubungan seksual yang dilakukan di luar pernikahan atau tanpa ikatan yang sah dianggap sebagai perbuatan dosa besar. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, zina dianggap sebagai tindakan yang sangat dilarang dan memiliki konsekuensi moral yang berat.

  • Islam: Dalam agama Islam, zina (hubungan seksual di luar pernikahan) jelas dilarang. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra’ (17:32), “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” Dalam hukum pidana Islam atau yang dikenal dengan hukum hudud, pelaku zina yang belum menikah dapat dikenakan hukuman cambuk, sedangkan yang sudah menikah bisa dikenakan hukuman rajam (lempar batu hingga mati). Meskipun hukuman hudud ini tidak selalu diterapkan di negara-negara yang menganut sistem hukum Islam, perbuatan menghalimi tetap dianggap sebagai dosa besar.

  • Kristen: Dalam agama Kristen, hubungan seksual di luar pernikahan juga dianggap dosa. Dalam Injil, ada banyak ayat yang menegaskan larangan hubungan seksual di luar pernikahan. Salah satunya terdapat dalam Kitab I Korintus 6:18, yang menyatakan, “Jauhilah percabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia adalah di luar tubuhnya, tetapi siapa yang berbuat cabul, ia berdosa terhadap tubuhnya sendiri.”

  • Hindu dan Buddha: Agama Hindu dan Buddha juga memiliki pandangan yang mirip terkait perilaku seksual. Dalam agama Hindu, meskipun tidak ada hukum yang secara eksplisit melarang hubungan seksual di luar pernikahan, namun ajaran moral yang tinggi mengutamakan kesucian dan menjaga hubungan yang sah. Dalam ajaran Buddha, perilaku yang tidak sesuai dengan moralitas, termasuk zina, dapat menghalangi pencapaian kebahagiaan sejati dan nirwana.

3. Hukum Menghalimi dalam Perspektif Hukum Positif

Selain agama, hukum positif yang berlaku di negara tertentu juga mengatur perbuatan menghalimi, terutama yang terkait dengan hubungan seksual di luar pernikahan. Di banyak negara, tindakan seperti zina atau hubungan seksual tanpa pernikahan dianggap sebagai pelanggaran hukum, meskipun pengaturannya bisa bervariasi antar negara.

  • Indonesia: Dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan menghalimi, terutama yang berkaitan dengan hubungan seksual di luar nikah, sebenarnya masih diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun hukuman untuk perbuatan ini tidak diterapkan dengan ketat di semua kasus. Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinahan, yang dapat dikenakan pidana bagi pasangan yang terlibat dalam hubungan seksual di luar nikah. Namun, pada prakteknya, hukuman tersebut jarang diberlakukan kecuali ada laporan dari pihak yang berkepentingan.

Selain itu, Indonesia juga memiliki hukum yang mengatur perbuatan ini dalam sistem hukum syariah yang diterapkan di beberapa provinsi, seperti Aceh. Di Aceh, hubungan seksual di luar nikah dapat dikenakan hukuman sesuai dengan qanun (peraturan daerah) yang mengatur tentang syariat Islam. Hukum pidana Islam berlaku lebih ketat di wilayah ini, dan dapat dikenakan hukuman cambuk atau hukuman lainnya bagi pelaku zina.

  • Hukum Internasional: Beberapa negara, terutama yang memiliki sistem hukum sekuler, tidak mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan, kecuali jika melibatkan pemaksaan atau kekerasan (seperti dalam kasus perkosaan). Sebaliknya, di negara-negara dengan hukum berbasis agama, seperti Arab Saudi atau Pakistan, zina dan hubungan seksual di luar nikah bisa dikenakan hukuman berat.

4. Konsekuensi Hukum dan Sosial Menghalimi

Menghalimi atau terlibat dalam hubungan seksual di luar pernikahan dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi, baik dalam perspektif hukum, agama, maupun sosial.

  • Dari Perspektif Hukum: Seperti yang telah disebutkan, tergantung pada negara dan hukum yang berlaku, perbuatan menghalimi bisa dikenakan sanksi hukum. Di beberapa negara dengan sistem hukum berbasis agama, pelaku zina bisa dikenakan hukuman fisik atau penjara. Di negara-negara dengan sistem hukum sekuler, pengadilan mungkin lebih fokus pada pelanggaran hukum terkait kekerasan atau eksploitasi seksual.

  • Dari Perspektif Agama: Menghalimi dalam pandangan agama memiliki dampak spiritual yang sangat besar. Dalam banyak agama, perbuatan ini dianggap sebagai dosa besar dan dapat mempengaruhi kehidupan spiritual seseorang. Selain itu, di banyak agama, dosa ini mempengaruhi status moral dan kesejahteraan individu dalam kehidupan setelah mati.

  • Dari Perspektif Sosial: Dalam masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan agama, perbuatan menghalimi dapat menyebabkan stigmatisasi sosial. Individu yang terlibat dalam hubungan seksual di luar pernikahan mungkin mengalami pengucilan sosial, kritik, atau bahkan penghukuman dari masyarakat sekitar. Hal ini bisa berdampak negatif pada kehidupan pribadi dan sosial mereka.

BACA SELENGKAPNYA: Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan, Bagaimana Hukumnya?

2025-02-25 | admin9

Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan, Bagaimana Hukumnya?

Hukum Tentang Uang

Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang baru pecahan Rp 75 ribu. Uang baru itu yaitu uang edisi khusus HUT ke-75 RI.

BI menegaskan uang hal yang demikian bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah. Kecuali itu, bisa juga untuk koleksi sebab uang baru yang diluncurkan pada 17 Agustus itu memiliki desain unik.

Uang hal yang demikian dikeluarkan terbatas, yaitu cuma sebanyak 75 juta bilyet/lembar. Akhirnya banyak orang termasuk para kolektor memburu uang baru hal yang demikian.

Beberapa hari setelah masyarakat bisa memperoleh uang baru itu, sejumlah orang justru menjual uang baru pecahan Rp 75 ribu itu di sejumlah toko daring. Tidak tanggung-tanggung, uang baru itu dibanderol dengan harga jutaan rupiah. Bagaimana hukumnya?

Ahli fiqih muamalah yang juga Dewan Syariah Nasional, Majelis https://www.braxtonatlakenorman.com/ Ulama Indonesia, Ustadz Oni Sahroni menjelasakan dalam Islam pada dasarnya dibiarkan tukar-menukar uang dengan syarat dilaksanakan secara tunai dan dengan nominal uang yang sama.

Ustadz Oni menjelaskan sekiranya uang baru Rp 75 ribu hal yang demikian masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, maka bisa dipertukarkan secara tunai dengan nominal yang sama. “Seperti menukarkan uang baru Rp 75 ribu, maka ditukarkan juga dengan Rp 75 ribu. Memberikan 75 ribu dan mendapatkan 75 ribu. Ini merujuk pada ketetapan fiqih terkait dengan tukar menukar atau jual beli alat pembayaran yang sama seperti rupiah dengan rupiah di mana harus dilaksanakan secara tunai dan sama nominalnya,” katanya.

Ustadz Oni menjelaskan hal ini merujuk pada hadits dari Ubadah bin Shamit yang berbunyi: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu sekiranya dilaksanakan secara tunai.” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah).

Baca Juga5 Pelanggaran Hukum Yang Kelihatan Sepele Namun Cukup Berat

Dan juga hadits dari Umar al-Faruq, yang berbunyi; “(Jual beli) emas dengan perak yaitu riba kecuali (dilaksanakan) secara tunai.” (HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Ustadz Oni menjelaskan para ahli fiqih beranggapan kata emas dalam hadits hal yang demikian dialamatkan sebagai alat tukar. Oleh sebab itu, tiap alat tukar yang diterbitkan oleh otoritas suatu negara menjadi alat pembayaran yang sah.

Maka, masuk dalam klasifikasi hal yang demikian sehingga harus sama nominalnya dan dilaksanakan secara tunai sekiranya hendak mengerjakan tukar-menukar. “Menurut menjadi referensi juga yaitu maqashid atau sasaran diizinkannya alat pembayaran seperti rupiah.

“Dia Islam, alat tukar mata uang tetap harus difungsikan sebagai alat pembayaran yang harus menjadikan barang dan jasa,” kata Ustadz Oni.

Maka mengatakan uang tak boleh dihasilkan sebagai komoditas selama mata uang hal yang demikian tetap berlaku sebagai alat pembayaran menurut otoritas. Maka jual beli uang baru pecahan Rp 75 ribu seharga jutaan rupiah melalui daring seperti yang ramai dijalankannya belakangan ini tak cocok dengan tuntunan hadits dan maqashid di atas.

2025-02-22 | admin2

5 Pelanggaran Hukum Yang Kelihatan Sepele Namun Cukup Berat

Pelanggaran Hukum Yang Kelihatan Sepele

Masalah hukum sehari-hari yang muncul sepele terhadap mulanya memang sanggup menjadi kasus besar jika tidak ditangani dengan benar. Saking sepelenya kasus hukum sehari-hari ini apalagi banyak berasal dari kita tidak menjadi tingkah laku ini menjadi pelanggaran hukum.

Dalam tulisan ini penulis mengidamkan membuktikan tersedia sebagian pelanggaran hukum yang sepele dan biasa dilaksanakan masyarakat perkotaan Indonesia. Perbuatan pelanggaran hukum yang kelihatannya sepele, sanggup saja membawa konsekwensi hukum yang berat dan besar.

Beberapa semisal kasus hukum sepele sehari-hari yang kemungkinan muncul sepele tetapi memang punyai implikasi hukum yang vital adalah:

1. Parkir di tempat yang salah:

Meskipun muncul layaknya kasus kecil, parkir di tempat yang tidak diizinkan sanggup membawa dampak dapat kena tilang dan atau mobilnya diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Namun sering kadang masalahnya sanggup merembet kemana-mana, layaknya menjadi ribut dan viral sebab pas diderek berlangsung perang mulut dengan petugas.

Beberapa yang menjadi punyai kekuasaan atau punyai kedekatan dengan orang berkuasa tidak berkenan dengan sukarela mobilnya diderek, dapat emosi dan mengancam petugas, agar berlangsung pertengkaran. Dalam sebagian perihal tersedia saja yang merekam perihal dan menjadi viral di fasilitas sosial sebab tersedia perilaku arogan yang membawa-bawa nama orang yang berkuasa.

Ada juga yang sebab salah parkir agar menutup akses rumah tetangganya menjadi ribut dan berakhir dengan adanya laporan polisi penganiayaan atau ancaman dan/atau penghinaan.

Bisa juga sebab parkir di tempat yang tidak seharusnya yang membawa dampak orang menjadi celaka. Dalam sebagian perihal sanggup saja sebab salah parkir dapat membawa dampak terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa.

2. Membuat pernyataan palsu

Membuat pernyataan palsu di dalam situasi apa pun sanggup membawa dampak kasus hukum yang serius. Dalam kehidupan sehari-hari, umumnya kita dengan ringan beri tambahan Info palsu. Misalnya beri tambahan Info palsu di dalam lamaran pekerjaan, layaknya pendidikan, pengalaman kerja, atau sertifikasi.

Begitu juga terhadap pas beri tambahan Info palsu di dalam klaim asuransi, layaknya penyakit atau cedera palsu atau kerugian palsu yang diklaim, yang benar-benar umum adalah klaim asuransi perbaikan mobil.

Memberikan Info palsu di dalam pengajuan pinjaman atau kartu kredit, layaknya menggelembungkan penghasilan dengan harapan agar pinjaman dikabulkan.

Sebaliknya terhadap pas membawa dampak laporan pajak kita dapat condong melaporkan bahwa penghasilannya kecil. Perbuatan-perbuatan tersebut sanggup membawa dampak kasus hukum yang serius, juga tuntutan hukum dan denda yang signifikan.

3. Menjual product illegal

Menjual product illegal layaknya obat-obatan terlarang memang bukan juga di dalam pelanggaran hukum sepele, karena tentu saja kita kawatir berurusan hukum sebab dituduh menjadi pengedar narkotika dan sejenisnya.

Namun menjajakan barang bajakan atau yang umumnya kita kenal barang kw (barang branded, tetapi palsu) adalah merupakan pelanggaran hukum yang dilaksanakan sehari2.

Malah di sebagian tempat, andaikan di Pasar Pagi Mangga Dua Jakarta dan di tempat-tempat lain sejenis penjualan barang illegal layaknya ini udah layaknya menjajakan barang legal saja layaknya. Padahal menjajakan product illegal sanggup membawa dampak kasus hukum serius, juga denda dan penjara.

4. Menyalahgunakan fasilitas sosial

Sudah bukan rahasia ulang bahwa di dalam kehidupan sehari2 banyak orang yang tidak bijak gunakan fasilitas sosial. Saking mudahnya terhubung fasilitas sosial membawa dampak orang kadang2 lupa bahwa menggunakan fasilitas sosial tidak bijak bisa membawa konsekwensi hukum yang berat.

Menyalahgunakan fasilitas sosial layaknya mengancam, melecehkan, atau memfitnah seseorang, menyebarkan berita hoaks sanggup membawa dampak tuntutan hukum serius.

5. Menguasai Tanah Tanpa Hak

Pelanggaran hukum lain yang biasa dilaksanakan masyarakat perkotaan dan diakui biasa adalah melanggar batas sesuai bangunan dan batas sesuai tanah. Kejadian ini paling banyak berlangsung di kompleks-kompleks perumahan dengan tanah yang terbatas.

Ada yang punyai motif untuk memperluas car pot untuk parkir mobil, tersedia https://diblein.com/ yang memandang kesempatan untuk memperluas tanahnya secara illegal. Modusnya dengan cara mengokupasi tanah sarana umum dan sarana sosial (fasum-fasos) yang jelas2 bukan haknya.

Sebagaimana kita ketahui di dalam membawa dampak bangunan tersedia batas berasal dari tanah kita yang tidak boleh dibangun, batas ini dinamakan batas sesuai bangunan. Tujuannya adalah untuk menegaskan bahwa setiap bangunan punyai area yang memadai untuk sirkulasi hawa dan cahaya alami, dan juga untuk meminimalkan risiko kebakaran dan rusaknya bangunan akibat gempa bumi.

Baca Juga : Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan, Bagaimana Hukumnya?

Namun di dalam kehidupan sehari2 andaikan kita mengamati di perumahan2 terhadap pas merenovasi rumah masyarakat mengupayakan untuk membangun semua tanah yang dimilikinya tanpa bersisa. Bahkan jika sanggup batas sesuai tanahpun diterabas.

Hal ini sanggup kita review untuk rumah2 style kecil yang mengambil alih batas pagarnya menjorok muncul agar mengambil alih sebagian tanah trotoar dengan tujuan agar car pot (garasi mobil) nya menjadi luas. Hal yang lebih benar-benar ulang adalah menguasai dan menghaki tanah fasum fasos.

Hal ini biasa berlangsung andaikan kelebihan tanah sebab adanya jalan buntu atau trotoar berasal dari perumahan tersebut lebar. Dalam sebagian kasus banyak kita memandang warga yang mengokupasi jalan buntu yang tersedia didepan rumahnya dan atau, trotoar, taman yang berbatasan dengan tanah miliknya.

Semua tindakan yang menerabas batas sesuai bangunan/batas sesuai tanah dan mengokupasi tanah fasum fasos adalah merupakan tindakan melawan hukum yang benar-benar yang sanggup dengan konsokwensi denda, dibongkarnya bangunan yang ada, apalagi sanggup berakhir di penjara.