
Apakah Cuti Akademik Mempengaruhi Masa Studi Mahasiswa?
Saya ingin menanyakan tentang aturan masa studi yang tercantum dalam Permendikbud 3/2020. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa masa studi program sarjana paling lama tujuh tahun. Pertanyaannya, apakah masa studi tersebut sudah mencakup semester aktif dan semester cuti (tidak aktif)? Terima kasih.
Masa Studi Program Sarjana
Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (“Permendikbud 3/2020”), masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan paling lama tujuh slot777 tahun akademik, dengan beban belajar mahasiswa minimal 144 sks.
Perguruan tinggi dapat menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas maksimum sebagaimana dimaksud di atas.
Lebih lanjut, pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan cara:
a. mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau
b. mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Permendikbud 3/2020.
Baca Juga : 6 Sistem Hukum Yang Ada di Dunia Dan Berlaku Hingga Kini
Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses pembelajaran dengan cara:
a. paling sedikit empat semester dan paling lama 11 semester merupakan pembelajaran di dalam program studi;
b. satu semester atau setara dengan 20 sks merupakan pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; dan
c. paling lama dua semester atau setara dengan 40 sks merupakan:
- pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda;
- pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau
- pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Aturan Cuti Akademik
Dari ketentuan di atas, memang tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa masa cuti akademik diperhitungkan sebagai masa studi aktif atau tidak.
Sepanjang penelusuran kami, perguruan-perguruan tinggi kemudian menerapkan kebijakan masing-masing terkait cuti akademik tersebut.
Sebagai contoh, Aturan Akademik Universitas Gadjah Mada pada laman Direktorat Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada, mengatur sebagai berikut:
- Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila mahasiswa sudah memiliki izin tertulis dari dekan atau rektor.
- Cuti akademik lebih dari dua tahun, baik berturut-turut maupun tidak, harus mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada rektor dengan tembusan dekan.
- Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
- Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar SPP.
- Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik sebelum evaluasi empat semester pertama. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan rektor, dapat diberi izin cuti akademik. Namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.

Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan, Bagaimana Hukumnya?
Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang baru pecahan Rp 75 ribu. Uang baru itu yaitu uang edisi khusus HUT ke-75 RI.
BI menegaskan uang hal yang demikian bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah. Kecuali itu, bisa juga untuk koleksi sebab uang baru yang diluncurkan pada 17 Agustus itu memiliki desain unik.
Uang hal yang demikian dikeluarkan terbatas, yaitu cuma sebanyak 75 juta bilyet/lembar. Akhirnya banyak orang termasuk para kolektor memburu uang baru hal yang demikian.
Beberapa hari setelah masyarakat bisa memperoleh uang baru itu, sejumlah orang justru menjual uang baru pecahan Rp 75 ribu itu di sejumlah toko daring. Tidak tanggung-tanggung, uang baru itu dibanderol dengan harga jutaan rupiah. Bagaimana hukumnya?
Ahli fiqih muamalah yang juga Dewan Syariah Nasional, Majelis https://www.braxtonatlakenorman.com/ Ulama Indonesia, Ustadz Oni Sahroni menjelasakan dalam Islam pada dasarnya dibiarkan tukar-menukar uang dengan syarat dilaksanakan secara tunai dan dengan nominal uang yang sama.
Ustadz Oni menjelaskan sekiranya uang baru Rp 75 ribu hal yang demikian masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, maka bisa dipertukarkan secara tunai dengan nominal yang sama. “Seperti menukarkan uang baru Rp 75 ribu, maka ditukarkan juga dengan Rp 75 ribu. Memberikan 75 ribu dan mendapatkan 75 ribu. Ini merujuk pada ketetapan fiqih terkait dengan tukar menukar atau jual beli alat pembayaran yang sama seperti rupiah dengan rupiah di mana harus dilaksanakan secara tunai dan sama nominalnya,” katanya.
Ustadz Oni menjelaskan hal ini merujuk pada hadits dari Ubadah bin Shamit yang berbunyi: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu sekiranya dilaksanakan secara tunai.” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah).
Baca Juga : 5 Pelanggaran Hukum Yang Kelihatan Sepele Namun Cukup Berat
Dan juga hadits dari Umar al-Faruq, yang berbunyi; “(Jual beli) emas dengan perak yaitu riba kecuali (dilaksanakan) secara tunai.” (HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Ustadz Oni menjelaskan para ahli fiqih beranggapan kata emas dalam hadits hal yang demikian dialamatkan sebagai alat tukar. Oleh sebab itu, tiap alat tukar yang diterbitkan oleh otoritas suatu negara menjadi alat pembayaran yang sah.
Maka, masuk dalam klasifikasi hal yang demikian sehingga harus sama nominalnya dan dilaksanakan secara tunai sekiranya hendak mengerjakan tukar-menukar. “Menurut menjadi referensi juga yaitu maqashid atau sasaran diizinkannya alat pembayaran seperti rupiah.
“Dia Islam, alat tukar mata uang tetap harus difungsikan sebagai alat pembayaran yang harus menjadikan barang dan jasa,” kata Ustadz Oni.
Maka mengatakan uang tak boleh dihasilkan sebagai komoditas selama mata uang hal yang demikian tetap berlaku sebagai alat pembayaran menurut otoritas. Maka jual beli uang baru pecahan Rp 75 ribu seharga jutaan rupiah melalui daring seperti yang ramai dijalankannya belakangan ini tak cocok dengan tuntunan hadits dan maqashid di atas.