
Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan, Bagaimana Hukumnya?
Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang baru pecahan Rp 75 ribu. Uang baru itu yaitu uang edisi khusus HUT ke-75 RI.
BI menegaskan uang hal yang demikian bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah. Kecuali itu, bisa juga untuk koleksi sebab uang baru yang diluncurkan pada 17 Agustus itu memiliki desain unik.
Uang hal yang demikian dikeluarkan terbatas, yaitu cuma sebanyak 75 juta bilyet/lembar. Akhirnya banyak orang termasuk para kolektor memburu uang baru hal yang demikian.
Beberapa hari setelah masyarakat bisa memperoleh uang baru itu, sejumlah orang justru menjual uang baru pecahan Rp 75 ribu itu di sejumlah toko daring. Tidak tanggung-tanggung, uang baru itu dibanderol dengan harga jutaan rupiah. Bagaimana hukumnya?
Ahli fiqih muamalah yang juga Dewan Syariah Nasional, Majelis https://www.braxtonatlakenorman.com/ Ulama Indonesia, Ustadz Oni Sahroni menjelasakan dalam Islam pada dasarnya dibiarkan tukar-menukar uang dengan syarat dilaksanakan secara tunai dan dengan nominal uang yang sama.
Ustadz Oni menjelaskan sekiranya uang baru Rp 75 ribu hal yang demikian masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, maka bisa dipertukarkan secara tunai dengan nominal yang sama. “Seperti menukarkan uang baru Rp 75 ribu, maka ditukarkan juga dengan Rp 75 ribu. Memberikan 75 ribu dan mendapatkan 75 ribu. Ini merujuk pada ketetapan fiqih terkait dengan tukar menukar atau jual beli alat pembayaran yang sama seperti rupiah dengan rupiah di mana harus dilaksanakan secara tunai dan sama nominalnya,” katanya.
Ustadz Oni menjelaskan hal ini merujuk pada hadits dari Ubadah bin Shamit yang berbunyi: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu sekiranya dilaksanakan secara tunai.” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah).
Baca Juga : 5 Pelanggaran Hukum Yang Kelihatan Sepele Namun Cukup Berat
Dan juga hadits dari Umar al-Faruq, yang berbunyi; “(Jual beli) emas dengan perak yaitu riba kecuali (dilaksanakan) secara tunai.” (HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Ustadz Oni menjelaskan para ahli fiqih beranggapan kata emas dalam hadits hal yang demikian dialamatkan sebagai alat tukar. Oleh sebab itu, tiap alat tukar yang diterbitkan oleh otoritas suatu negara menjadi alat pembayaran yang sah.
Maka, masuk dalam klasifikasi hal yang demikian sehingga harus sama nominalnya dan dilaksanakan secara tunai sekiranya hendak mengerjakan tukar-menukar. “Menurut menjadi referensi juga yaitu maqashid atau sasaran diizinkannya alat pembayaran seperti rupiah.
“Dia Islam, alat tukar mata uang tetap harus difungsikan sebagai alat pembayaran yang harus menjadikan barang dan jasa,” kata Ustadz Oni.
Maka mengatakan uang tak boleh dihasilkan sebagai komoditas selama mata uang hal yang demikian tetap berlaku sebagai alat pembayaran menurut otoritas. Maka jual beli uang baru pecahan Rp 75 ribu seharga jutaan rupiah melalui daring seperti yang ramai dijalankannya belakangan ini tak cocok dengan tuntunan hadits dan maqashid di atas.

5 Pelanggaran Hukum Yang Kelihatan Sepele Namun Cukup Berat
Masalah hukum sehari-hari yang muncul sepele terhadap mulanya memang sanggup menjadi kasus besar jika tidak ditangani dengan benar. Saking sepelenya kasus hukum sehari-hari ini apalagi banyak berasal dari kita tidak menjadi tingkah laku ini menjadi pelanggaran hukum.
Dalam tulisan ini penulis mengidamkan membuktikan tersedia sebagian pelanggaran hukum yang sepele dan biasa dilaksanakan masyarakat perkotaan Indonesia. Perbuatan pelanggaran hukum yang kelihatannya sepele, sanggup saja membawa konsekwensi hukum yang berat dan besar.
Beberapa semisal kasus hukum sepele sehari-hari yang kemungkinan muncul sepele tetapi memang punyai implikasi hukum yang vital adalah:
1. Parkir di tempat yang salah:
Meskipun muncul layaknya kasus kecil, parkir di tempat yang tidak diizinkan sanggup membawa dampak dapat kena tilang dan atau mobilnya diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Namun sering kadang masalahnya sanggup merembet kemana-mana, layaknya menjadi ribut dan viral sebab pas diderek berlangsung perang mulut dengan petugas.
Beberapa yang menjadi punyai kekuasaan atau punyai kedekatan dengan orang berkuasa tidak berkenan dengan sukarela mobilnya diderek, dapat emosi dan mengancam petugas, agar berlangsung pertengkaran. Dalam sebagian perihal tersedia saja yang merekam perihal dan menjadi viral di fasilitas sosial sebab tersedia perilaku arogan yang membawa-bawa nama orang yang berkuasa.
Ada juga yang sebab salah parkir agar menutup akses rumah tetangganya menjadi ribut dan berakhir dengan adanya laporan polisi penganiayaan atau ancaman dan/atau penghinaan.
Bisa juga sebab parkir di tempat yang tidak seharusnya yang membawa dampak orang menjadi celaka. Dalam sebagian perihal sanggup saja sebab salah parkir dapat membawa dampak terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa.
2. Membuat pernyataan palsu
Membuat pernyataan palsu di dalam situasi apa pun sanggup membawa dampak kasus hukum yang serius. Dalam kehidupan sehari-hari, umumnya kita dengan ringan beri tambahan Info palsu. Misalnya beri tambahan Info palsu di dalam lamaran pekerjaan, layaknya pendidikan, pengalaman kerja, atau sertifikasi.
Begitu juga terhadap pas beri tambahan Info palsu di dalam klaim asuransi, layaknya penyakit atau cedera palsu atau kerugian palsu yang diklaim, yang benar-benar umum adalah klaim asuransi perbaikan mobil.
Memberikan Info palsu di dalam pengajuan pinjaman atau kartu kredit, layaknya menggelembungkan penghasilan dengan harapan agar pinjaman dikabulkan.
Sebaliknya terhadap pas membawa dampak laporan pajak kita dapat condong melaporkan bahwa penghasilannya kecil. Perbuatan-perbuatan tersebut sanggup membawa dampak kasus hukum yang serius, juga tuntutan hukum dan denda yang signifikan.
3. Menjual product illegal
Menjual product illegal layaknya obat-obatan terlarang memang bukan juga di dalam pelanggaran hukum sepele, karena tentu saja kita kawatir berurusan hukum sebab dituduh menjadi pengedar narkotika dan sejenisnya.
Namun menjajakan barang bajakan atau yang umumnya kita kenal barang kw (barang branded, tetapi palsu) adalah merupakan pelanggaran hukum yang dilaksanakan sehari2.
Malah di sebagian tempat, andaikan di Pasar Pagi Mangga Dua Jakarta dan di tempat-tempat lain sejenis penjualan barang illegal layaknya ini udah layaknya menjajakan barang legal saja layaknya. Padahal menjajakan product illegal sanggup membawa dampak kasus hukum serius, juga denda dan penjara.
4. Menyalahgunakan fasilitas sosial
Sudah bukan rahasia ulang bahwa di dalam kehidupan sehari2 banyak orang yang tidak bijak gunakan fasilitas sosial. Saking mudahnya terhubung fasilitas sosial membawa dampak orang kadang2 lupa bahwa menggunakan fasilitas sosial tidak bijak bisa membawa konsekwensi hukum yang berat.
Menyalahgunakan fasilitas sosial layaknya mengancam, melecehkan, atau memfitnah seseorang, menyebarkan berita hoaks sanggup membawa dampak tuntutan hukum serius.
5. Menguasai Tanah Tanpa Hak
Pelanggaran hukum lain yang biasa dilaksanakan masyarakat perkotaan dan diakui biasa adalah melanggar batas sesuai bangunan dan batas sesuai tanah. Kejadian ini paling banyak berlangsung di kompleks-kompleks perumahan dengan tanah yang terbatas.
Ada yang punyai motif untuk memperluas car pot untuk parkir mobil, tersedia https://diblein.com/ yang memandang kesempatan untuk memperluas tanahnya secara illegal. Modusnya dengan cara mengokupasi tanah sarana umum dan sarana sosial (fasum-fasos) yang jelas2 bukan haknya.
Sebagaimana kita ketahui di dalam membawa dampak bangunan tersedia batas berasal dari tanah kita yang tidak boleh dibangun, batas ini dinamakan batas sesuai bangunan. Tujuannya adalah untuk menegaskan bahwa setiap bangunan punyai area yang memadai untuk sirkulasi hawa dan cahaya alami, dan juga untuk meminimalkan risiko kebakaran dan rusaknya bangunan akibat gempa bumi.
Baca Juga : Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan, Bagaimana Hukumnya?
Namun di dalam kehidupan sehari2 andaikan kita mengamati di perumahan2 terhadap pas merenovasi rumah masyarakat mengupayakan untuk membangun semua tanah yang dimilikinya tanpa bersisa. Bahkan jika sanggup batas sesuai tanahpun diterabas.
Hal ini sanggup kita review untuk rumah2 style kecil yang mengambil alih batas pagarnya menjorok muncul agar mengambil alih sebagian tanah trotoar dengan tujuan agar car pot (garasi mobil) nya menjadi luas. Hal yang lebih benar-benar ulang adalah menguasai dan menghaki tanah fasum fasos.
Hal ini biasa berlangsung andaikan kelebihan tanah sebab adanya jalan buntu atau trotoar berasal dari perumahan tersebut lebar. Dalam sebagian kasus banyak kita memandang warga yang mengokupasi jalan buntu yang tersedia didepan rumahnya dan atau, trotoar, taman yang berbatasan dengan tanah miliknya.
Semua tindakan yang menerabas batas sesuai bangunan/batas sesuai tanah dan mengokupasi tanah fasum fasos adalah merupakan tindakan melawan hukum yang benar-benar yang sanggup dengan konsokwensi denda, dibongkarnya bangunan yang ada, apalagi sanggup berakhir di penjara.