Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) adalah organisasi profesi advokat dan konsultan hukum yang bebas dan mandiri yang dibentuk pada tanggal 06 September 2017 berdasarkan Akta No. 1 Notaris Fully Handayani Ridwan SH., M.KN, dan telah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor SK: AHU-0013451.AH.01.07.Tahun 2017 Tanggal 14 September 2017.

Pada tanggal 19 Desember 2017, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah mengambil sumpah 38 orang sebagai advokat PPKHI awal di Jawa Barat yang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPN PPKHI) telah diangkat menjadi advokat.

(Foto bersama seusai pengambilan Sumpah Advokat PPKHI di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Desember 2017.)

Selanjutnya, pada tanggal 25 Januari 2018 telah dibentuk Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPKHI Jawa Barat yang ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan DPN PPKHI Nomor: 00011/SK/DPD/PPKHI/I/2018 Tanggal 25 Januari 2018. DPD PPKHI Jawa Barat melaksanakan tugas organisasi dalam melayani anggota, calon anggota dan masyarakat dengan terciptanya profesi advokat yang kompeten (memiliki kemampuan, keterampilan, dan etika), bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, dengan menjunjung tinggi supremasi hukum (rule of law) dan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

DPD PPKHI Jawa Barat sebagai organisasi Advokat menyelenggarakan kegiatan dibidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang meliputi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), Pengambilan Sumpah Advokat, Pendidikan Hukum Lanjutan dan dibidang advokasi, kerjasama lembaga serta pengabdian masyarakat.

Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice) DPD PPKHI Jabar mendukung upaya tersedianya advokat di setiap Kecamatan.

Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari 18 Kabupaten dan 9 Kota dibagi menjadi 6 (enam) kluster/rayon Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yaitu:

  1. DPC Rayon Bandung dan Sekitarnya (meliputi Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kab. Sumedang)
  2. DPC Rayon Bekasi dan Sekitarnya (meliputi Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kota Depok)
  3. DPC Rayon Cianjur dan Sekitarnya (meliputi Kab. Cianjur, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Sukabumi, Kab. Sukabumi)
  4. DPC Rayon Priangan Timur (meliputi Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Garut, Kab. Ciamis, Kota Banjar, Kab. Pangandaran)
  5. DPC Rayon Pantai Utara (meliputi Kab. Subang, Kab. Purwakarta, Kab. Indramayu)
  6. DPC Rayon Cirebon dan sekitarnya (meliputi Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan)

STRUKTUR ORGANISASI DPD JABAR