
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli: Memahami Esensi dan Fungsinya dalam Masyarakat
Hukum adalah elemen penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ia menjadi pedoman dalam berperilaku, menjamin keadilan, dan menjaga keteraturan sosial. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum? Untuk memahami konsep hukum secara komprehensif, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli terkemuka di bidang hukum.
1. Menurut Utrecht
Prof. Dr. E. Utrecht, S.H., mendefinisikan hukum sebagai “suatu himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.” Dari pengertian ini, hukum berperan sebagai alat pengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat agar tercipta ketertiban dan keadilan.
2. Menurut Immanuel Kant
Filsuf terkenal asal Jerman, Immanuel Kant, mengartikan hukum sebagai “keseluruhan syarat yang oleh karenanya kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan rajazeus diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.” Dalam pandangan Kant, hukum menjamin kebebasan individu asalkan kebebasan itu tidak melanggar hak orang lain.
3. Menurut Hans Kelsen
Hans Kelsen, tokoh hukum dari Austria yang terkenal dengan teori hukum murni (pure theory of law), menyatakan bahwa hukum adalah “suatu sistem norma.” Norma tersebut bersifat imperatif dan bersanksi, artinya hukum berisi perintah yang harus ditaati serta sanksi bagi yang melanggarnya. Pandangan ini menekankan struktur formal hukum sebagai sistem aturan.
4. Menurut Prof. Subekti
Subekti, seorang pakar hukum Indonesia, menyebut hukum sebagai “peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang.” Hukum dalam hal ini berfungsi menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
5. Menurut Aristoteles
Dalam pandangan Aristoteles, filsuf Yunani Kuno, hukum adalah “aturan yang mengikat antara rakyat dan pemimpin untuk mengatur keadilan.” Ia menempatkan hukum sebagai dasar dalam sistem pemerintahan dan tatanan masyarakat yang adil.
Fungsi Hukum Secara Umum
Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
- Menjaga ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat
- Melindungi hak dan kewajiban warga negara
- Menjadi sarana penegakan keadilan
- Menjadi dasar hukum dalam proses penyelesaian sengketa
- Mengatur hubungan antara individu, masyarakat, dan negara
Pengertian hukum menurut para ahli memberikan kita gambaran bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis, melainkan sebuah sistem yang kompleks untuk mengatur kehidupan sosial secara adil dan tertib. Dengan memahami definisinya dari berbagai perspektif, kita dapat menghargai peran penting hukum dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dalam masyarakat.
Baca Juga: Apa yang Saya Dapatkan dari Sekolah di Luar Negeri?