Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU 18/2003), yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Untuk mengikuti PKPA PPKHI Jabar silahkan klik link berikut ini