Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU 18/2003), yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Selanjutnya, untuk dapat diangkat menjadi Advokat, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU 18/2003 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.warga negara Republik Indonesia.

2. bertempat tinggal di Indonesia. Menurut penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU 18/2003, yang dimaksud dengan bertempat tinggal di Indonesia adalah bahwa pada waktu seseorang diangkat sebagai advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan tersebut tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah diangkat sebagai advokat untuk bertempat tinggal dimanapun.

3.tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Menurut penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Huruf c UU 18/2003 yang dimaksud dengan pegawai negeri dan pejabat negara, adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan; e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung; f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; g. Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri; h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; i. Gubernur dan Wakil Gubernur; j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berdasarkan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU 5/2014), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 butir 3 UU 5/2014, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 1 butir 13,Prajurit adalah anggota TNI. Yang berdasarkan Pasal 26 (1), Prajurit dikelompokkan dalam golongan kepangkatan perwira, bintara, dan tamtama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 1 butir 2, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pegawai negeri pada kepolisian menurut Pasal 20 (1) terdiri atas : a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Pasal 122 UU 5/2014 pejabat negara yaitu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan jabatan setingkat menteri; k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur dan wakil gubernur; m. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Menurut penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU 18/2003, Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.

6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat. Menurut penjelasan Pasal 3 Ayat (1) Huruf g UU 18/2003, magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.

8.tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.