Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien. Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kliennya. Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum advokat ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Yang dimaksud dengan secara wajar adalah dengan memperhatikan resiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat