
6 Sistem Hukum Yang Ada di Dunia Dan Berlaku Hingga Kini
Secara sederhana, sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata dan praktiknya di dalam suatu negara tertentu. Hal berikut cocok bersama dengan pendapat J.H. Merryman yang mengemukakan bahwa sistem hukum adalah suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan keputusan hukum.
Sistem hukum mempunyai tujuan untuk menegaskan bahwa tujuan hukum berlangsung secara sistematis. Adapun tujuan hukum menurut C.S.T. Kansil di dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia adalah untuk menanggung kelangsungan keseimbangan di dalam pertalian pada bagian masyarakat, diperlukan keputusan hukum, di mana tiap-tiap pelanggar hukum bakal dikenai sanksi hukuman.
Sistem hukum sifatnya terbuka dan bisa terpengaruh dan juga merubah sistem lain di luar hukum. Oleh sebab itu, di dalam sistem hukum terkandung persamaan dan perbedaan. Berikut beberapa sistem hukum di dunia yang kerap disebut sebagai “sistem hukum utama di dunia” atau the world’s major legal system.
1. Eropa Kontinental (Civil Law System)
Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berakar dan bersumber dari hukum Romawi, yang disebut bersama dengan civil law. Penggunaan terminologi civil law adalah sebab hukum Romawi berasal dari karya Raja Justinianus, yaitu Corpus Juris Civilis.
Corpus Juris Civilis adalah kompilasi keputusan hukum yang dibikin atas wejangan Raja Justinianus, berisi kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan raja-raja sebelumnya, bersama dengan tambahan modifikasi yang disesuaikan bersama dengan kondisi sosial dan ekonomi pada zaman itu.
Ciri sistem hukum Eropa Kontinental adalah lebih menekankan rechtsstaat atau negara hukum yang punya berkarakter administratif dan berpikiran hukum itu tertulis. Artinya, kebenaran hukum dan keadilan terletak pada keputusan yang tertulis. Sistem hukum civil law digunakan di beberapa negara, seperti Prancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara dan Madagaskar.
2. Anglo Saxon (Common Law System)
Sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang berkembang sejak abad ke-16 di Inggris. Dalam sistem Anglo Saxon, tidak dikenal sumber hukum baku dan tertera sebagaimana dikenal di dalam civil law system.
Menurut common law system, sumber hukum tertinggi merupakan normalitas masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau telah jadi keputusan pengadilan. Sumber hukum yang berasal dari normalitas inilah yang lantas menjadikan sistem hukum ini disebut common law system atau unwritten law, yang artinya hukum tidak tertulis.
Perbedaan paling khusus pada common law system dan civil law system terletak pada sumber hukum positif, yaitu di dalam common law system sumber utama nya adalah putusan hakim atau judge made law. Sedangkan di dalam civil law system, sumber hukumnya merupakan perundang-undangan.
Beberapa negara yang menganut sistem hukum common law atau Anglo Saxon adalah Inggris, India, Afghanistan, Australia, Kanada, Fiji, dan lain-lain.
3. Sistem Hukum Islam
Salah satu ciri khas terkuat dari sistem hukum Islam yang membedakan bersama dengan sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxon adalah dasar hukum pelaksanaannya yang berlandaskan pada kitab suci agama Islam dan ajaran sunah Nabi Muhammad bersifat al-Quran dan al-Hadits.
Berdasarkan sunah, hukum Islam adalah hukum yang statis dan tidak barangkali ditunaikan amandemen seperti pada sistem Eropa Kontinental dan dan Anglo Saxon. Namun, perubahan di dalam hukum Islam bisa ditunaikan bersama dengan metode penafsiran berdasarkan pada keilmuan di dalam normalitas hukum Islam, seperti lewat fikih, ushul fikih, ulumul hadis lewat metode ijtihad yang telah ditentukan ulama dan pakar fikih.
4. Sistem Hukum Sosialis
Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis, yaitu meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis bersama dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi.
Selain itu, negara termasuk jadi pengatur dan pendistribusi hak dan juga kewajiban warga negaranya. Sehingga, pada sistem hukum ini kepentingan pribadi melebur di dalam kepentingan bersama. Beberapa negara yang menerapkan Sistem Hukum Sosialis adalah Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara-negara bekas jajahan Uni Soviet.
5. Hukum Sub-Sahara (African Law System)
African law system adalah sistem hukum yang berorientasi pada komunitas, di dalam makna lain seluruh perihal yang terkait bersama dengan solidaritas sosial dari suatu komunitas jadi keputusan hukum yang disepakati bersama dengan untuk dijalankan, ditaati dan dipatuhi bersama.
Dalam sistem hukum sub-sahara, seluruh warga negara terikat bersama dengan keputusan komunitasnya. Dalam negara yang menganut sistem ini, keputusan rutinitas (customary rules) posisinya benar-benar kuat dan nyaris seluruh mengisi hukumnya adalah kodifikasi dari aturan-aturan adat.
6. Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)
Ciri utama dari far east law system adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial. Artinya, sistem ini tetap berupaya untuk memperkuat harmoni dan tatanan sosial, dan tidak menyukai hadirnya konflik secara terbuka. Hal berikut disebabkan sebab konflik terbuka condong mendorong lahirnya disintegrasi dan memecah tatanan sosial.
Baca Juga :
Akibatnya, di dalam sistem hukum ini masyarakat hindari sistem litigasi hukum dan lebih pilih selesaikan konflik fasilitas non hukum. Sistem hukum Asia Timur Jauh dipraktikkan di Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan lainnya.
Berdasarkan paparan sebelumnya, bisa diambil kesimpulan bahwa setidaknya tersedia 6 sistem yang berlaku di dunia, yaitu Eropa Kontinental, Anglo Saxon, hukum Islam, hukum Sosialis, hukum Sub-Sahara, dan hukum Asia Timur Jauh.

5 Pelanggaran Hukum Yang Kelihatan Sepele Namun Cukup Berat
Masalah hukum sehari-hari yang muncul sepele terhadap mulanya memang sanggup menjadi kasus besar jika tidak ditangani dengan benar. Saking sepelenya kasus hukum sehari-hari ini apalagi banyak berasal dari kita tidak menjadi tingkah laku ini menjadi pelanggaran hukum.
Dalam tulisan ini penulis mengidamkan membuktikan tersedia sebagian pelanggaran hukum yang sepele dan biasa dilaksanakan masyarakat perkotaan Indonesia. Perbuatan pelanggaran hukum yang kelihatannya sepele, sanggup saja membawa konsekwensi hukum yang berat dan besar.
Beberapa semisal kasus hukum sepele sehari-hari yang kemungkinan muncul sepele tetapi memang punyai implikasi hukum yang vital adalah:
1. Parkir di tempat yang salah:
Meskipun muncul layaknya kasus kecil, parkir di tempat yang tidak diizinkan sanggup membawa dampak dapat kena tilang dan atau mobilnya diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Namun sering kadang masalahnya sanggup merembet kemana-mana, layaknya menjadi ribut dan viral sebab pas diderek berlangsung perang mulut dengan petugas.
Beberapa yang menjadi punyai kekuasaan atau punyai kedekatan dengan orang berkuasa tidak berkenan dengan sukarela mobilnya diderek, dapat emosi dan mengancam petugas, agar berlangsung pertengkaran. Dalam sebagian perihal tersedia saja yang merekam perihal dan menjadi viral di fasilitas sosial sebab tersedia perilaku arogan yang membawa-bawa nama orang yang berkuasa.
Ada juga yang sebab salah parkir agar menutup akses rumah tetangganya menjadi ribut dan berakhir dengan adanya laporan polisi penganiayaan atau ancaman dan/atau penghinaan.
Bisa juga sebab parkir di tempat yang tidak seharusnya yang membawa dampak orang menjadi celaka. Dalam sebagian perihal sanggup saja sebab salah parkir dapat membawa dampak terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa.
2. Membuat pernyataan palsu
Membuat pernyataan palsu di dalam situasi apa pun sanggup membawa dampak kasus hukum yang serius. Dalam kehidupan sehari-hari, umumnya kita dengan ringan beri tambahan Info palsu. Misalnya beri tambahan Info palsu di dalam lamaran pekerjaan, layaknya pendidikan, pengalaman kerja, atau sertifikasi.
Begitu juga terhadap pas beri tambahan Info palsu di dalam klaim asuransi, layaknya penyakit atau cedera palsu atau kerugian palsu yang diklaim, yang benar-benar umum adalah klaim asuransi perbaikan mobil.
Memberikan Info palsu di dalam pengajuan pinjaman atau kartu kredit, layaknya menggelembungkan penghasilan dengan harapan agar pinjaman dikabulkan.
Sebaliknya terhadap pas membawa dampak laporan pajak kita dapat condong melaporkan bahwa penghasilannya kecil. Perbuatan-perbuatan tersebut sanggup membawa dampak kasus hukum yang serius, juga tuntutan hukum dan denda yang signifikan.
3. Menjual product illegal
Menjual product illegal layaknya obat-obatan terlarang memang bukan juga di dalam pelanggaran hukum sepele, karena tentu saja kita kawatir berurusan hukum sebab dituduh menjadi pengedar narkotika dan sejenisnya.
Namun menjajakan barang bajakan atau yang umumnya kita kenal barang kw (barang branded, tetapi palsu) adalah merupakan pelanggaran hukum yang dilaksanakan sehari2.
Malah di sebagian tempat, andaikan di Pasar Pagi Mangga Dua Jakarta dan di tempat-tempat lain sejenis penjualan barang illegal layaknya ini udah layaknya menjajakan barang legal saja layaknya. Padahal menjajakan product illegal sanggup membawa dampak kasus hukum serius, juga denda dan penjara.
4. Menyalahgunakan fasilitas sosial
Sudah bukan rahasia ulang bahwa di dalam kehidupan sehari2 banyak orang yang tidak bijak gunakan fasilitas sosial. Saking mudahnya terhubung fasilitas sosial membawa dampak orang kadang2 lupa bahwa menggunakan fasilitas sosial tidak bijak bisa membawa konsekwensi hukum yang berat.
Menyalahgunakan fasilitas sosial layaknya mengancam, melecehkan, atau memfitnah seseorang, menyebarkan berita hoaks sanggup membawa dampak tuntutan hukum serius.
5. Menguasai Tanah Tanpa Hak
Pelanggaran hukum lain yang biasa dilaksanakan masyarakat perkotaan dan diakui biasa adalah melanggar batas sesuai bangunan dan batas sesuai tanah. Kejadian ini paling banyak berlangsung di kompleks-kompleks perumahan dengan tanah yang terbatas.
Ada yang punyai motif untuk memperluas car pot untuk parkir mobil, tersedia https://diblein.com/ yang memandang kesempatan untuk memperluas tanahnya secara illegal. Modusnya dengan cara mengokupasi tanah sarana umum dan sarana sosial (fasum-fasos) yang jelas2 bukan haknya.
Sebagaimana kita ketahui di dalam membawa dampak bangunan tersedia batas berasal dari tanah kita yang tidak boleh dibangun, batas ini dinamakan batas sesuai bangunan. Tujuannya adalah untuk menegaskan bahwa setiap bangunan punyai area yang memadai untuk sirkulasi hawa dan cahaya alami, dan juga untuk meminimalkan risiko kebakaran dan rusaknya bangunan akibat gempa bumi.
Baca Juga : Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan, Bagaimana Hukumnya?
Namun di dalam kehidupan sehari2 andaikan kita mengamati di perumahan2 terhadap pas merenovasi rumah masyarakat mengupayakan untuk membangun semua tanah yang dimilikinya tanpa bersisa. Bahkan jika sanggup batas sesuai tanahpun diterabas.
Hal ini sanggup kita review untuk rumah2 style kecil yang mengambil alih batas pagarnya menjorok muncul agar mengambil alih sebagian tanah trotoar dengan tujuan agar car pot (garasi mobil) nya menjadi luas. Hal yang lebih benar-benar ulang adalah menguasai dan menghaki tanah fasum fasos.
Hal ini biasa berlangsung andaikan kelebihan tanah sebab adanya jalan buntu atau trotoar berasal dari perumahan tersebut lebar. Dalam sebagian kasus banyak kita memandang warga yang mengokupasi jalan buntu yang tersedia didepan rumahnya dan atau, trotoar, taman yang berbatasan dengan tanah miliknya.
Semua tindakan yang menerabas batas sesuai bangunan/batas sesuai tanah dan mengokupasi tanah fasum fasos adalah merupakan tindakan melawan hukum yang benar-benar yang sanggup dengan konsokwensi denda, dibongkarnya bangunan yang ada, apalagi sanggup berakhir di penjara.