Secara sederhana, sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata dan praktiknya di dalam suatu negara tertentu. Hal berikut cocok bersama dengan pendapat J.H. Merryman yang mengemukakan bahwa sistem hukum adalah suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan keputusan hukum.
Sistem hukum mempunyai tujuan untuk menegaskan bahwa tujuan hukum berlangsung secara sistematis. Adapun tujuan hukum menurut C.S.T. Kansil di dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia adalah untuk menanggung kelangsungan keseimbangan di dalam pertalian pada bagian masyarakat, diperlukan keputusan hukum, di mana tiap-tiap pelanggar hukum bakal dikenai sanksi hukuman.
Sistem hukum sifatnya terbuka dan bisa terpengaruh dan juga merubah sistem lain di luar hukum. Oleh sebab itu, di dalam sistem hukum terkandung persamaan dan perbedaan. Berikut beberapa sistem hukum di dunia yang kerap disebut sebagai “sistem hukum utama di dunia” atau the world’s major legal system.
1. Eropa Kontinental (Civil Law System)
Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berakar dan bersumber dari hukum Romawi, yang disebut bersama dengan civil law. Penggunaan terminologi civil law adalah sebab hukum Romawi berasal dari karya Raja Justinianus, yaitu Corpus Juris Civilis.
Corpus Juris Civilis adalah kompilasi keputusan hukum yang dibikin atas wejangan Raja Justinianus, berisi kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan raja-raja sebelumnya, bersama dengan tambahan modifikasi yang disesuaikan bersama dengan kondisi sosial dan ekonomi pada zaman itu.
Ciri sistem hukum Eropa Kontinental adalah lebih menekankan rechtsstaat atau negara hukum yang punya berkarakter administratif dan berpikiran hukum itu tertulis. Artinya, kebenaran hukum dan keadilan terletak pada keputusan yang tertulis. Sistem hukum civil law digunakan di beberapa negara, seperti Prancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara dan Madagaskar.
2. Anglo Saxon (Common Law System)
Sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang berkembang sejak abad ke-16 di Inggris. Dalam sistem Anglo Saxon, tidak dikenal sumber hukum baku dan tertera sebagaimana dikenal di dalam civil law system.
Menurut common law system, sumber hukum tertinggi merupakan normalitas masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau telah jadi keputusan pengadilan. Sumber hukum yang berasal dari normalitas inilah yang lantas menjadikan sistem hukum ini disebut common law system atau unwritten law, yang artinya hukum tidak tertulis.
Perbedaan paling khusus pada common law system dan civil law system terletak pada sumber hukum positif, yaitu di dalam common law system sumber utama nya adalah putusan hakim atau judge made law. Sedangkan di dalam civil law system, sumber hukumnya merupakan perundang-undangan.
Beberapa negara yang menganut sistem hukum common law atau Anglo Saxon adalah Inggris, India, Afghanistan, Australia, Kanada, Fiji, dan lain-lain.
3. Sistem Hukum Islam
Salah satu ciri khas terkuat dari sistem hukum Islam yang membedakan bersama dengan sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxon adalah dasar hukum pelaksanaannya yang berlandaskan pada kitab suci agama Islam dan ajaran sunah Nabi Muhammad bersifat al-Quran dan al-Hadits.
Berdasarkan sunah, hukum Islam adalah hukum yang statis dan tidak barangkali ditunaikan amandemen seperti pada sistem Eropa Kontinental dan dan Anglo Saxon. Namun, perubahan di dalam hukum Islam bisa ditunaikan bersama dengan metode penafsiran berdasarkan pada keilmuan di dalam normalitas hukum Islam, seperti lewat fikih, ushul fikih, ulumul hadis lewat metode ijtihad yang telah ditentukan ulama dan pakar fikih.
4. Sistem Hukum Sosialis
Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis, yaitu meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis bersama dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi.
Selain itu, negara termasuk jadi pengatur dan pendistribusi hak dan juga kewajiban warga negaranya. Sehingga, pada sistem hukum ini kepentingan pribadi melebur di dalam kepentingan bersama. Beberapa negara yang menerapkan Sistem Hukum Sosialis adalah Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara-negara bekas jajahan Uni Soviet.
5. Hukum Sub-Sahara (African Law System)
African law system adalah sistem hukum yang berorientasi pada komunitas, di dalam makna lain seluruh perihal yang terkait bersama dengan solidaritas sosial dari suatu komunitas jadi keputusan hukum yang disepakati bersama dengan untuk dijalankan, ditaati dan dipatuhi bersama.
Dalam sistem hukum sub-sahara, seluruh warga negara terikat bersama dengan keputusan komunitasnya. Dalam negara yang menganut sistem ini, keputusan rutinitas (customary rules) posisinya benar-benar kuat dan nyaris seluruh mengisi hukumnya adalah kodifikasi dari aturan-aturan adat.
6. Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)
Ciri utama dari far east law system adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial. Artinya, sistem ini tetap berupaya untuk memperkuat harmoni dan tatanan sosial, dan tidak menyukai hadirnya konflik secara terbuka. Hal berikut disebabkan sebab konflik terbuka condong mendorong lahirnya disintegrasi dan memecah tatanan sosial.
Baca Juga :
Akibatnya, di dalam sistem hukum ini masyarakat hindari sistem litigasi hukum dan lebih pilih selesaikan konflik fasilitas non hukum. Sistem hukum Asia Timur Jauh dipraktikkan di Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan lainnya.
Berdasarkan paparan sebelumnya, bisa diambil kesimpulan bahwa setidaknya tersedia 6 sistem yang berlaku di dunia, yaitu Eropa Kontinental, Anglo Saxon, hukum Islam, hukum Sosialis, hukum Sub-Sahara, dan hukum Asia Timur Jauh.