April 3, 2025

Ppkhijabar : Materi Kuliah Program Studi Hukum

Informasi Terbaru Program Studi Hukum dan Prospek

Akademik Cuti Mahasiswa
2025-03-30 | admin9

Apakah Cuti Akademik Mempengaruhi Masa Studi Mahasiswa?

Saya ingin menanyakan tentang aturan masa studi yang tercantum dalam Permendikbud 3/2020. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa masa studi program sarjana paling lama tujuh tahun. Pertanyaannya, apakah masa studi tersebut sudah mencakup semester aktif dan semester cuti (tidak aktif)? Terima kasih.

Masa Studi Program Sarjana

Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (“Permendikbud 3/2020”), masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan paling lama tujuh slot777 tahun akademik, dengan beban belajar mahasiswa minimal 144 sks.

Perguruan tinggi dapat menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas maksimum sebagaimana dimaksud di atas.

Lebih lanjut, pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan cara:

a. mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau
b. mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Permendikbud 3/2020.

Baca Juga : 6 Sistem Hukum Yang Ada di Dunia Dan Berlaku Hingga Kini

Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses pembelajaran dengan cara:

a. paling sedikit empat semester dan paling lama 11 semester merupakan pembelajaran di dalam program studi;
b. satu semester atau setara dengan 20 sks merupakan pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; dan
c. paling lama dua semester atau setara dengan 40 sks merupakan:

  1. pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda;
  2. pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau
  3. pembelajaran di luar perguruan tinggi.

Aturan Cuti Akademik

Dari ketentuan di atas, memang tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa masa cuti akademik diperhitungkan sebagai masa studi aktif atau tidak.

Sepanjang penelusuran kami, perguruan-perguruan tinggi kemudian menerapkan kebijakan masing-masing terkait cuti akademik tersebut.

Sebagai contoh, Aturan Akademik Universitas Gadjah Mada pada laman Direktorat Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada, mengatur sebagai berikut:

  1. Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila mahasiswa sudah memiliki izin tertulis dari dekan atau rektor.
  2. Cuti akademik lebih dari dua tahun, baik berturut-turut maupun tidak, harus mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada rektor dengan tembusan dekan.
  3. Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
  4. Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar SPP.
  5. Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik sebelum evaluasi empat semester pertama. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan rektor, dapat diberi izin cuti akademik. Namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.
Share: Facebook Twitter Linkedin
Sistem Hukum
2025-03-27 | admin2

6 Sistem Hukum Yang Ada di Dunia Dan Berlaku Hingga Kini

Secara sederhana, sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata dan praktiknya di dalam suatu negara tertentu. Hal berikut cocok bersama dengan pendapat J.H. Merryman yang mengemukakan bahwa sistem hukum adalah suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan keputusan hukum.

Sistem hukum mempunyai tujuan untuk menegaskan bahwa tujuan hukum berlangsung secara sistematis. Adapun tujuan hukum menurut C.S.T. Kansil di dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia adalah untuk menanggung kelangsungan keseimbangan di dalam pertalian pada bagian masyarakat, diperlukan keputusan hukum, di mana tiap-tiap pelanggar hukum bakal dikenai sanksi hukuman.

Sistem hukum sifatnya terbuka dan bisa terpengaruh dan juga merubah sistem lain di luar hukum. Oleh sebab itu, di dalam sistem hukum terkandung persamaan dan perbedaan. Berikut beberapa sistem hukum di dunia yang kerap disebut sebagai “sistem hukum utama di dunia” atau the world’s major legal system.

1. Eropa Kontinental (Civil Law System)

Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berakar dan bersumber dari hukum Romawi, yang disebut bersama dengan civil law. Penggunaan terminologi civil law adalah sebab hukum Romawi berasal dari karya Raja Justinianus, yaitu Corpus Juris Civilis.

Corpus Juris Civilis adalah kompilasi keputusan hukum yang dibikin atas wejangan Raja Justinianus, berisi kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan raja-raja sebelumnya, bersama dengan tambahan modifikasi yang disesuaikan bersama dengan kondisi sosial dan ekonomi pada zaman itu.

Ciri sistem hukum Eropa Kontinental adalah lebih menekankan rechtsstaat atau negara hukum yang punya berkarakter administratif dan berpikiran hukum itu tertulis. Artinya, kebenaran hukum dan keadilan terletak pada keputusan yang tertulis. Sistem hukum civil law digunakan di beberapa negara, seperti Prancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara dan Madagaskar.

2. Anglo Saxon (Common Law System)

Sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang berkembang sejak abad ke-16 di Inggris. Dalam sistem Anglo Saxon, tidak dikenal sumber hukum baku dan tertera sebagaimana dikenal di dalam civil law system.

Menurut common law system, sumber hukum tertinggi merupakan normalitas masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau telah jadi keputusan pengadilan. Sumber hukum yang berasal dari normalitas inilah yang lantas menjadikan sistem hukum ini disebut common law system atau unwritten law, yang artinya hukum tidak tertulis.

Perbedaan paling khusus pada common law system dan civil law system terletak pada sumber hukum positif, yaitu di dalam common law system sumber utama nya adalah putusan hakim atau judge made law. Sedangkan di dalam civil law system, sumber hukumnya merupakan perundang-undangan.

Beberapa negara yang menganut sistem hukum common law atau Anglo Saxon adalah Inggris, India, Afghanistan, Australia, Kanada, Fiji, dan lain-lain.

3. Sistem Hukum Islam

Salah satu ciri khas terkuat dari sistem hukum Islam yang membedakan bersama dengan sistem Eropa Kontinental dan Anglo Saxon adalah dasar hukum pelaksanaannya yang berlandaskan pada kitab suci agama Islam dan ajaran sunah Nabi Muhammad bersifat al-Quran dan al-Hadits.

Berdasarkan sunah, hukum Islam adalah hukum yang statis dan tidak barangkali ditunaikan amandemen seperti pada sistem Eropa Kontinental dan dan Anglo Saxon. Namun, perubahan di dalam hukum Islam bisa ditunaikan bersama dengan metode penafsiran berdasarkan pada keilmuan di dalam normalitas hukum Islam, seperti lewat fikih, ushul fikih, ulumul hadis lewat metode ijtihad yang telah ditentukan ulama dan pakar fikih.

4. Sistem Hukum Sosialis

Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis, yaitu meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis bersama dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi.

Selain itu, negara termasuk jadi pengatur dan pendistribusi hak dan juga kewajiban warga negaranya. Sehingga, pada sistem hukum ini kepentingan pribadi melebur di dalam kepentingan bersama. Beberapa negara yang menerapkan Sistem Hukum Sosialis adalah Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara-negara bekas jajahan Uni Soviet.

5. Hukum Sub-Sahara (African Law System)

African law system adalah sistem hukum yang berorientasi pada komunitas, di dalam makna lain seluruh perihal yang terkait bersama dengan solidaritas sosial dari suatu komunitas jadi keputusan hukum yang disepakati bersama dengan untuk dijalankan, ditaati dan dipatuhi bersama.

Dalam sistem hukum sub-sahara, seluruh warga negara terikat bersama dengan keputusan komunitasnya. Dalam negara yang menganut sistem ini, keputusan rutinitas (customary rules) posisinya benar-benar kuat dan nyaris seluruh mengisi hukumnya adalah kodifikasi dari aturan-aturan adat.

6. Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)

Ciri utama dari far east law system adalah menekankan harmoni dan tatanan sosial. Artinya, sistem ini tetap berupaya untuk memperkuat harmoni dan tatanan sosial, dan tidak menyukai hadirnya konflik secara terbuka. Hal berikut disebabkan sebab konflik terbuka condong mendorong lahirnya disintegrasi dan memecah tatanan sosial.

Baca Juga : 

Akibatnya, di dalam sistem hukum ini masyarakat hindari sistem litigasi hukum dan lebih pilih selesaikan konflik fasilitas non hukum. Sistem hukum Asia Timur Jauh dipraktikkan di Jepang, Malta, Filipina, Sri Lanka, Swaziland, dan lainnya.

Berdasarkan paparan sebelumnya, bisa diambil kesimpulan bahwa setidaknya tersedia 6 sistem yang berlaku di dunia, yaitu Eropa Kontinental, Anglo Saxon, hukum Islam, hukum Sosialis, hukum Sub-Sahara, dan hukum Asia Timur Jauh.

Share: Facebook Twitter Linkedin
2025-03-18 | admin3

Hukum Menghalimi yang Belum Menikah: Perspektif Agama dan Hukum

Pendahuluan

Perbuatan menghalimi atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah, baik itu berhubungan dengan tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama atau hukum, sering kali menjadi topik yang kontroversial di banyak masyarakat. Dalam banyak kebudayaan, terutama yang menganut nilai-nilai agama tertentu, tindakan seperti ini dianggap sebagai hal yang melanggar moralitas, hukum, atau agama. Oleh karena itu, penting https://www.murrietaregionalanimalhospital.com/ untuk memahami perspektif hukum dan agama mengenai hal ini, serta konsekuensi yang mungkin timbul akibatnya. Artikel ini akan membahas mengenai hukum menghalimi yang belum menikah, baik dalam perspektif hukum positif maupun hukum agama.

1. Definisi Menghalimi

Secara umum, “menghalimi” bisa diartikan sebagai perbuatan yang melanggar norma agama, hukum, atau aturan sosial. Istilah ini bisa merujuk pada perbuatan seksual di luar ikatan pernikahan atau hubungan yang dianggap  tidak sah menurut pandangan agama atau hukum tertentu.

Dalam konteks pernikahan, “menghalimi” biasanya merujuk pada hubungan intim atau tindakan yang dilakukan oleh pasangan yang belum menikah, seperti zina atau hubungan seksual di luar pernikahan. Hal ini biasanya dianggap melanggar ajaran agama dan hukum negara yang berlaku.

2. Hukum Menghalimi dalam Perspektif Agama

Berdasarkan ajaran agama, terutama dalam agama Islam, hubungan seksual yang dilakukan di luar pernikahan atau tanpa ikatan yang sah dianggap sebagai perbuatan dosa besar. Dalam Al-Qur’an dan Hadis, zina dianggap sebagai tindakan yang sangat dilarang dan memiliki konsekuensi moral yang berat.

  • Islam: Dalam agama Islam, zina (hubungan seksual di luar pernikahan) jelas dilarang. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra’ (17:32), “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” Dalam hukum pidana Islam atau yang dikenal dengan hukum hudud, pelaku zina yang belum menikah dapat dikenakan hukuman cambuk, sedangkan yang sudah menikah bisa dikenakan hukuman rajam (lempar batu hingga mati). Meskipun hukuman hudud ini tidak selalu diterapkan di negara-negara yang menganut sistem hukum Islam, perbuatan menghalimi tetap dianggap sebagai dosa besar.

  • Kristen: Dalam agama Kristen, hubungan seksual di luar pernikahan juga dianggap dosa. Dalam Injil, ada banyak ayat yang menegaskan larangan hubungan seksual di luar pernikahan. Salah satunya terdapat dalam Kitab I Korintus 6:18, yang menyatakan, “Jauhilah percabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia adalah di luar tubuhnya, tetapi siapa yang berbuat cabul, ia berdosa terhadap tubuhnya sendiri.”

  • Hindu dan Buddha: Agama Hindu dan Buddha juga memiliki pandangan yang mirip terkait perilaku seksual. Dalam agama Hindu, meskipun tidak ada hukum yang secara eksplisit melarang hubungan seksual di luar pernikahan, namun ajaran moral yang tinggi mengutamakan kesucian dan menjaga hubungan yang sah. Dalam ajaran Buddha, perilaku yang tidak sesuai dengan moralitas, termasuk zina, dapat menghalangi pencapaian kebahagiaan sejati dan nirwana.

3. Hukum Menghalimi dalam Perspektif Hukum Positif

Selain agama, hukum positif yang berlaku di negara tertentu juga mengatur perbuatan menghalimi, terutama yang terkait dengan hubungan seksual di luar pernikahan. Di banyak negara, tindakan seperti zina atau hubungan seksual tanpa pernikahan dianggap sebagai pelanggaran hukum, meskipun pengaturannya bisa bervariasi antar negara.

  • Indonesia: Dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan menghalimi, terutama yang berkaitan dengan hubungan seksual di luar nikah, sebenarnya masih diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun hukuman untuk perbuatan ini tidak diterapkan dengan ketat di semua kasus. Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinahan, yang dapat dikenakan pidana bagi pasangan yang terlibat dalam hubungan seksual di luar nikah. Namun, pada prakteknya, hukuman tersebut jarang diberlakukan kecuali ada laporan dari pihak yang berkepentingan.

Selain itu, Indonesia juga memiliki hukum yang mengatur perbuatan ini dalam sistem hukum syariah yang diterapkan di beberapa provinsi, seperti Aceh. Di Aceh, hubungan seksual di luar nikah dapat dikenakan hukuman sesuai dengan qanun (peraturan daerah) yang mengatur tentang syariat Islam. Hukum pidana Islam berlaku lebih ketat di wilayah ini, dan dapat dikenakan hukuman cambuk atau hukuman lainnya bagi pelaku zina.

  • Hukum Internasional: Beberapa negara, terutama yang memiliki sistem hukum sekuler, tidak mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan, kecuali jika melibatkan pemaksaan atau kekerasan (seperti dalam kasus perkosaan). Sebaliknya, di negara-negara dengan hukum berbasis agama, seperti Arab Saudi atau Pakistan, zina dan hubungan seksual di luar nikah bisa dikenakan hukuman berat.

4. Konsekuensi Hukum dan Sosial Menghalimi

Menghalimi atau terlibat dalam hubungan seksual di luar pernikahan dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi, baik dalam perspektif hukum, agama, maupun sosial.

  • Dari Perspektif Hukum: Seperti yang telah disebutkan, tergantung pada negara dan hukum yang berlaku, perbuatan menghalimi bisa dikenakan sanksi hukum. Di beberapa negara dengan sistem hukum berbasis agama, pelaku zina bisa dikenakan hukuman fisik atau penjara. Di negara-negara dengan sistem hukum sekuler, pengadilan mungkin lebih fokus pada pelanggaran hukum terkait kekerasan atau eksploitasi seksual.

  • Dari Perspektif Agama: Menghalimi dalam pandangan agama memiliki dampak spiritual yang sangat besar. Dalam banyak agama, perbuatan ini dianggap sebagai dosa besar dan dapat mempengaruhi kehidupan spiritual seseorang. Selain itu, di banyak agama, dosa ini mempengaruhi status moral dan kesejahteraan individu dalam kehidupan setelah mati.

  • Dari Perspektif Sosial: Dalam masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan agama, perbuatan menghalimi dapat menyebabkan stigmatisasi sosial. Individu yang terlibat dalam hubungan seksual di luar pernikahan mungkin mengalami pengucilan sosial, kritik, atau bahkan penghukuman dari masyarakat sekitar. Hal ini bisa berdampak negatif pada kehidupan pribadi dan sosial mereka.

BACA SELENGKAPNYA: Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan, Bagaimana Hukumnya?

Share: Facebook Twitter Linkedin