Menjalankan Praktik Profesi Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat  (UU 18/2003).

Seseorang yang telah diangkat sebagai advokat oleh organisasi advokat dan telah diambil sumpah atau janjinya sebagai advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya dapat menjalankan praktik profesi advokat. Menjalankan praktik profesi advokat berarti memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Selain dalam proses peradilan, peran advokat juga terlihat di jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses peradilan pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan semakin berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Dalam menjalankan profesinya tersebut, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Advokat berstatus sebagai penegak hukum berarti Advokat adalah salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *